
Penanews.id, JAKARTA – Mengenai aturan nikah online, MUI menyepakati bahwa nikah tidak sah apabila tidak memenuhi syarat sah ijab-kabul. Niam pun menjelaskan syarat itu.
“Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab-kabul akad pernikahan,” ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).
Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar akad nikah secara online bisa sah?
“Yakni dilaksanakan secara ittihadu al-majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafaz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” ungkap dia.
Niam melanjutkan, jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, ijab-kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil atau mewakilkan.
Sementara dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan, pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Di antaranya, adanya ittihadul majlis, lafaz yang jelas dan tersambung antara ijab dan kabul secara langsung.
Syarat ittihadul majlis, lafaz yang sharih dan ittishal ditandai dengan beberapa hal:
1. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar;
2. Harus dalam waktu yang sama;
3. Terdapat jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
Sumber: detik.com