• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 14 Mei 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Aturan Nikah Online Menurut Ijtima Ulama MUI

  • Jumat, 12 November 2021 11:03
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Kok Bisa?

Ijtima Ulama MUI Hasilkan 12 Poin Kesepakatan, Salah Satunya Haramkan Kripto



Penanews.id, JAKARTA – Mengenai aturan nikah online, MUI menyepakati bahwa nikah tidak sah apabila tidak memenuhi syarat sah ijab-kabul. Niam pun menjelaskan syarat itu.

“Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab-kabul akad pernikahan,” ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar akad nikah secara online bisa sah?

“Yakni dilaksanakan secara ittihadu al-majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafaz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” ungkap dia.

Niam melanjutkan, jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, ijab-kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil atau mewakilkan.

Sementara dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan, pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Di antaranya, adanya ittihadul majlis, lafaz yang jelas dan tersambung antara ijab dan kabul secara langsung.

Syarat ittihadul majlis, lafaz yang sharih dan ittishal ditandai dengan beberapa hal:

1. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar;

2. Harus dalam waktu yang sama;

3. Terdapat jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

Sumber: detik.com

Tags: 12 poin ijtima muiAturan nikah onlineIjtima MUIIjtima ulamaNikah online
63
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

3 bulan yang lalu
27
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

4 bulan yang lalu
21
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

8 bulan yang lalu
77
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

9 bulan yang lalu
33
Cerita Pria Meninggal Saat Hendak Nyawer Biduan, Diduga Serangan Jantung

Cerita Pria Meninggal Saat Hendak Nyawer Biduan, Diduga Serangan Jantung

11 bulan yang lalu
50
IJTI Bali Sesalkan Larangan Peliputan Acara PWF

IJTI Bali Sesalkan Larangan Peliputan Acara PWF

12 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Ijtima Ulama MUI Hasilkan 12 Poin Kesepakatan, Salah Satunya Haramkan Kripto

Ijtima Ulama MUI Hasilkan 12 Poin Kesepakatan, Salah Satunya Haramkan Kripto

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.