Penanews.id, DEMAK – Nasib nahas menimpa seorang kakek bernama Kasmito. Pria 74 tahun ini ditahan di Rutan Polres Demak karena menganiaya seorang pencuri.
Kasus yang dialami oleh kakek Kasmito bermula saat ia memergoki seorang pemuda berumur 30 tahun-nan mencuri ikan di kolam yang ia jaga pada 7 September 2021.
Kolam ikan itu terletak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kolam itu juga ada di kawasan yang sepi penduduk.
“Jadi Mbah Minto itu memang penjaga kolam ikan di situ, tidurnya juga di situ di gubuk. Nah tanggal 7 September sekitar pukul 18.30 malam itu si mbah mergokin ada maling di kolamnya itu,” ujar kuasa hukum Kasminto dari LBH Demak Raya, Hariyanto kepada kumparan, Selasa (12/10).
Awalnya lelaki yang hidup sebatang kara ini bermaksud menegur maling itu dengan cara yang baik.
Namun, pencuri itu tidak terima dan justru menyerang Mbah Minto menggunakan alat setrum ikan yang dia bawa.
Mbah sudah teriak maling-maling tapi ndak ada yang merespons karena letaknya juga jauh dari warga. Korban hendak menyerang lalu Mbah Minto mengambil arit dan dibacoklah maling itu di bagian punggung untuk melindungi diri,” ucap Hariyanto.
Menurut pengakuan Kasminto, bukan sekali ini ia kehilangan barang atau ikan di kolam yang ia jaga. Sebelumnya ia telah kehilangan pompa air.
Sebelumnya memang kolam ikan yang dijaga itu sering kehilangan barang. Wong kemarin korban alias pencuri itu sudah berhasil nangkap ikan hampir 20 kilogram. Makanya di mbah ndak tinggal diam,” lanjutnya.
Usai membacok pencuri ikan itu, Mbah Minto lalu melaporkan kejadian pencurian itu ke warga desa. Ia juga mengaku telah membacok korban dan melukainya
“Abis itu si mbah ngomong sama warga aku kemalingan, terus malingnya aku bacok, mbah sempat bingung itu. Lalu sekitar jam 23.00 malam hari itu juga si mbah dibawa ke kantor polisi karena laporan penganiayaan itu,” imbuhnya.
Menurut dia penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan suatu yang berlebihan. Apalagi perkara ini siap untuk disidangkan lantaran berkas sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
“Ini kan lucu ya, konyol ada orang menangkap pencuri, melindungi dirinya dari ancaman yang dilakukan oleh pencuri kok malah dipenjara, dipidanakan,” tegas dia.
Haryanto berharap aparat penegak hukum dapat dengan adil melihat kasus ini.
“Harusnya supaya adil, pencuri itu juga ikut dipenjara atas kasus penipuan, jangan hanya Mbah Minto saja. Apalagi beliau melakukan hal itu karena ingin melindungi diri,” kata Haryanto.
Sementara Polres Demak dan Kejaksaan Demak belum memberikan keterangan terkait kasus ini.
Sumber: kumparan.com