• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Kisah Saiful Mahdi: Penyusun UU ITE yang Terjerat UU ITE, Kini Dapat Amnesty

  • Kamis, 7 Oktober 2021 14:05
FacebookTwitterWhatsApp
Sumber foto: kumparan.com

Penanews.id, JAKARTA – Saiful Mahdi adalah salah satu penyusun draf UU ITE. Tapi kemudian Dosen Jurusan Statistika FMIPA Universitas Syiah Kuala Aceh ini dijerat UU yang dibuatnya.

Beruntung, meski telah divonis pengadilan, Saiful Mahdi boleh bernafas lega karena ia telah mendapat pengampunan atau Amnesty dari Presiden Joko Widodo dan kini proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan dari DPR.

Baca Juga:

Mahfud MD: Al Zaytun Adalah Bekas Wilayah NII Komandemen 9

Kamaruddin Simanjuntak dan Klaim Punya Bukti 6000 Ribu Video Porno Dirut PT Taspen

Kabar ihwal Amnesty ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti” ujar Mahfud dikutip dari kompastv.com. selasa (5/10).

Selanjutnya kata Mahfud, secara cepat pada tanggal 29 surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi.

Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

“Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai” ujar  Mahfud MD.

Kisah Saiful Mahdi, cukup menarik. Sebab, dia adalah penyusun draft Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tapi dia divonis bersalah tiga bulan atas kasus pencemaran nama baik dengan dasar Undang-undang ITE, Kamis 2 September 2021 lalu.  

Kasus bermula saat Saiful mengirimkan pesan via WA yang isinya kritik terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah, 25 Februari 2019.

Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas. Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp Grup pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!”

Namun, pihak Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu.

Singkat cerita, Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang. Upaya banding kandas.

Pihak Kementerian Politik Hukum dan Keamanan pun prihatin atas kejadian ini, meski tak bisa berbuat banyak. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, Saiful Mahdi adalah salah seorang nara sumber sekaligus tim Kajian UU ITE saat penyusunan draft revisi undang-undang dan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapannya.

“Saya menaruh rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada suami ibu yang bersedia memenuhi pangggilan dan menjalani eksekusinya. Karena ada sebagaian orang justru menghindar dari panggilan kejaksaan untuk eksekusinya,” Sugeng, saat berbincang secara virtual dengan Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi, awal September lalu.

Bila Saiful Mahdi lepas dari hukuman, maka bisa jadi dia adalah orang pertama yang mendapat pengampunan presiden atas kasus UU ITE.

Sumber: kompastv.com

Tags: JakartaJoko memberikan amnestiJokowi DodoMahfud MDMenkopolhukamPenyusun UU ITEPresiden Jokowi DodoTerjerat UU ITETerpidana kasus UU ITEUU ITE
77
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
34
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
57
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Jokowi Resmikan Komcad Bentukan Prabowo, Apa Itu?

Jokowi Resmikan Komcad Bentukan Prabowo, Apa Itu?

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.