Penanews.id, JAKARTA – Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu kepada warga terdampak pandemi Covid-19 dihentikan per September 2021.
Mensos Risma mengatakan sejak awal BST hanya merencanakan program BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021.
Program BST itu pun lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.
Risma menegaskan, penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19.
“Sudah, saya enggak berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi,” terang Risma dilansir kompastv.com.
BST merupakan bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial dalam masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos ke penerima bantuan.
Total, sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19. Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu.
EMbe