Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Jumat, 6 November 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Nyalon Kades Pakai Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Ini Ditangkap Polisi

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Minta THR, Kepala Desa Dilaporkan Pengusaha



Penanews.id, SUMSEL – Dua mantan kepala desa di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Gara-garanya mereka menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membayar utang dan berfoya-foya.

Kedua kades korup itu adalah Bayumi (44) mantan Kades Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, eriode 2010-2016 dan Hermanto (47) mantan kades Madya Mulya, Kecamatan Lalan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 487,9 juta.

Dilansir kompas.com, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin mengatakan, tersangka Bayumi semula mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Muba pada 2014 lalu sebesar Rp 857,6 juta untuk  kegiatan fisik, ekonomi produktif dan biaya operasional desa yang diberikan selama dua tahap.

Pada tahap pertama dicairkan Rp 426,6 juta, kemudian tahap kedua Rp 427,9 juta. 

Namun, dalam hasil audit yang dilakukan inspektorat Kabupaten Muba, Bayumi rupanya membuat dana kegiatan fisik yang merugikan negara sebesar Rp 413,8 juta.

“Uang itu ternyata digunakan tersangka untuk bayar utang saat pencalonan menjadi Kades,” kata Ali lewat pesan singkat, Selasa (14/9/2021).

Sedangkan tersangka Hermanto mantan Kades Mulya, menerima ADD dari Kabupaten Muba sebanyak Rp 100 juta.

Rinciannya adalah Rp 85 juta untuk belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta Rp 15 juta untuk penunjang operasional kinerja.

Kenyataannya, Hermanto malah tak melakukan kegiatan apapun bahkan memalsukan dokumen pelaksanaan yang menyebabkan kerugian negara Rp 74,1 juta.

“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Ancaman penjara 5 tahun

Atas perbuatanya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 subsider pasal 9 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

“Dalam perkara ini berkas pemeriksaan kedua tersangka sudah P21 dan akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kasat.

EMbe

Tags: kades dilaporkanKades ditangkapKades korupsi ADDPenyelewengan dana desa
152
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

1 tahun ago
93
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

1 tahun ago
55
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

2 tahun ago
73
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

2 tahun ago
54
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun ago
108
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun ago
62
Next Post
Musim Hujan Datang Lebih Cepat, Waspada Banjir dan Angin Kencang

Musim Hujan Datang Lebih Cepat, Waspada Banjir dan Angin Kencang

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In