Penanews.id, JAKARTA – 2 September lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 itu menjadi kabar baik bagi kalangan pesantren karena mengatur tentang dana abadi pesantren.
dilansir detik.com, Pada Pasal 3 menjelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di pasal 4. Berikut selengkapnya:
Pasal 4
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
a. Masyarakat;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
e. Dana Abadi Pesantren.
Pasal 5
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berupa:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren. Khusus untuk dana abadi pesantren diatur di Pasal 23, sebagai berikut:
DANA ABADI PESANTREN
Pasal 23
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.
Pasal 24
Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
EMbe