Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Senin, 12 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

MUI Bilang Pinjol Ilegal Haram 2 Kali

TwitterFacebookWhatsApp
Sumber foto: MUI.or.id

Penanews.id, JAKARTA – MUI  mengeluarkan pedoman mengenai pinjol syariah yang diatur dalam Fatwa MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Di dalamnya memuat penjelasan bagaimana pinjol syariah yang tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir, serta mengatur prinsip kerahasiaan dan adab dari peminjam dan pemberi pinjaman.

Baca Juga:

Terbujuk Senior, Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

MUI Jatim Haramkan PayLater

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis mengatakan fatwa Pinjol agar membuat masyarakat cerdas dalam memilah pinjaman online (pinjol).

Dia merincikan ada tiga kategori jenis pinjol yang diklasifikasikan oleh MUI. Pertama, pinjol yang mengandung unsur riba, seperti renternir yang meminjamkan uang tidak sesuai jumlah akadnya.

Kedua, pinjol legal konvensional. MUI tidak mengeluarkan fatwa halal atau haram terkait pinjol legal konvensional ini.

Ketiga, pinjol syariah yang sudah dipastikan sesuai syariah karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional dan legal secara undang-undang.

“Yang abal-abal [ilegal] ini enggak ada aturan, dia haram dua kali. Pertama, haram karena tidak ikuti agama. Kedua, haram karena tidak mengikuti aturan pemerintah,” ujar Cholil dilansir tempo.co, Jumat, 3 September 2021.

Dia menuturkan pinjol ini sebenarnya sangat diharapkan menjadi solusi mengatasi kesulitan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sayangnya, banyak terjadi penyalahgunaan yang dilakukan pinjol ilegal yang bertindak seperti renternir. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan menindak tegas terhadap penyalahgunaan pinjol.

Di samping itu, masyarakat juga perlu terus diberi edukasi dan didorong untuk tidak menjadikan pinjaman sebagai kebutuhan.

“Jangan dibiasakan hidup, konsumsinya dari pinjam. Pinjaman itu boleh tapi untuk produktif yang menghasilkan sehingga jadi jalannya ekonomi. Kalau pinjam konsumsi itu memberatkan karena pasti jadi kemacetan pinjaman sehingga buat ekonomi tidak berkembang, meski ada penyaluran,” kata Cholil.

EMbe

Tags: Fatwa MUIFatwa MUI Pinjol haramFatwa MUI soal PinjolJakartaMUIPinjol haram
92
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

Tekan Beban Subsidi Energi, Hasani Bin Zuber Sosialisasikan Efisiensi Energi di Bangkalan

10 bulan ago
30
Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

Tanam Hexa Reef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata di Bangkalan

11 bulan ago
34
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi Rumpon, Petronas Disorot Ketua Klebun Pantura

1 tahun ago
139
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

1 tahun ago
124
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 tahun ago
69
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

1 tahun ago
47
Next Post
PT Perseroda Bangkalan Dapat Sinyal Dari SKK Migas Soal Kegiatan Hulu Migas

PT Perseroda Bangkalan Dapat Sinyal Dari SKK Migas Soal Kegiatan Hulu Migas

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In