
Penanews.id, SAMPANG – Bupati Sampang H Slamet Junaidi memberikan remisi umum kepada 174 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang, Selasa (17/8/2021) siang.
Turut mendampingi Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, dan Forkopimda.
Pemberian remisi ini dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 secara serentak se-Indonesia melalui virtual di aula Rutan Sampang.
Bupati Sampang Slamet Junaidi dalam sambutannya berpesan kepada narapidana menjelang masa pembebasannya agar tidak mengulangi perbuatan buruk yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Alhamdulillah sebentar lagi saudara semua akan bebas, semoga tidak mengulangi kesalahannya lagi ya,” kata Slamet Junaidi.
Kepala Rutan Kelas II B Sampang Gatot Tri Rahardjo menuturkan, 174 warga binaan mendapat remisi yang berbeda-beda dalam rangka Kemerdekaan HUT RI ke-76.
Paling banyak mendapatkan remisi 5 bulan kurungan penjara, kemudian ada yang 4 bulan hingga 3 bulan.
“Remisi bebas sebanyak 10 orang,” ujar Gatot.
Ia menjelaskan, bahwa jenis remisi yang diberikan kali ini merupakan remisi umum yang biasanya diberikan bertepatan dengan HUT RI dengan tujuan agar warga dapat segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga dengan syarat-syarat tertentu.
“Remisi ini diberikan sesuai dengan arahan Kemenkum HAM agar warga bisa pulang lebih cepat dan tentunya dengan persyaratan khusus seperti berkelakuan baik dan memenuhi syarat,” tutur dia.
Pihaknya juga menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Bupati Sampang beserta jajarannya karena telah berkenan menyerahkan SK remisi secara langsung ke Rutan Kelas II B Sampang. (Har)







