
Penanews.id, SAMPANG – Para perangkat desa di Kabupaten Sampang, Jawa Timur juga masuk sebagai penerima program Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Bina Pemdes, DPMD kabupaten Sampang, Irham Nurdayanto.
“Iya betul mas, itu merupakan keputusan kementerian dan pemerintah pusat” katanya kepada penanews.id
BSU adalah bentuk perhatian Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap para pekerja yang terdampak akibat pandemi covid-19.
Selain terdampak covid-19, Syarat utama penerima BSU adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Para perangkat desa ini nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp 1 Juta/ Orang. Sedangkan teknis penyalurannya mengikuti proses yang telah ditetapkan oleh kementerian.
Menurut Irham setelah ada program BSU, muncullah beberapa nama calon penerima bantuan ini.
“Sejak awal memang ada beberapa desa yang mengikutsertakan perangkatnya ke BPJS ketenagakerjaan. Nah, kebetulan sekarang ada program BSU ini. Dan data yang keluar itu ada beberapa perangkat Desa,” Ucap Irham
Dia menambahkan, atas dasar keluarnya data calon penerima itulah kemudian dirinya segera berkoordinasi dengan pihak BPJS yang ada di kabupaten Sampang untuk melakukan verifikasi faktual terkait kelengkapan dan kebenaran data tersebut.
“Jadi, ya kita memastikan kebenaran data itu. Seperti nomor HP dan e-mail dan lain-lain. Intinya Sekarang kita lakukan verfal terkait data yang turun” terang Irham.
Irham juga menjelaskan bahwa yang mendapat program BSU ini sekitar 900 orang. Pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena yang menentukan kuota tersebut adalah dari kementerian.
“Yang turun datanya 862 Orang mas. Ya kita tidak bisa berbuat banyak, karena ini sudah keputusan kementerian dan pemerintah pusat”. Imbuh Irham
Disinggung masalah perangkat desa yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Irham menjelaskan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan desa.
Beda halnya dengan BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 119 Tahun 2019 tentang tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa.
“Memang kalau BPJS Ketenagakerjaan ini disesuaikan dengan kemampuan desa masing-masing mas, ada yang mendaftarkan 5 orang tiap desa. Tapi kalau BPJS Kesehatan itu wajib. Dan sudah di atur di permen 119 tahun 2019”. Tutur Irham.
YON



