Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Jumat, 6 November 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Sampang

PNS Jabat Pj Kades Tak Boleh Ikatan Sedarah

TwitterFacebookWhatsApp
audensi terkait sistem pemerintahan Desa ketika dijabat Pj Kades di kantor DPMD Sampang, Rabu (4/8/2021).

Penanews.id, SAMPANG – Aktivis dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Madura Development Watch (MDW), dan Gabungan Mahasiswa Sampang (Gamasa) menggelar audensi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Rabu (4/8/2021).

Mereka membahas terkait kewenangan penjabat (Pj) kepala desa dan masa jabatan perangkat desa. Pembahasan ini mengingat pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang secara resmi akan digelar di tahun 2025 mendatang.

Baca Juga:

Pilkada Sampang, Klebun Wid Minta Timses Tenang: Kita Ratakan Kemenangan MANDAT

Sampang Raih Penghargaan Gerakan Menuju Smart City 2023

Dalam pertemuan itu, Plt Kepala DPMD Sampang Chalilurrahman menyampaikan, bahwa PNS di lingkungan Pemkab Sampang yang akan ditunjuk mengisi sistem pemerintahan desa sebagai Pj Kades dipastikan tidak bisa menerima gaji alias penghasilan tetap (Siltap).

“Pj Kades tidak boleh menerima Siltap kepala desa, karena dia sudah nerima gaji setiap bulannya,” ucap Chalilurrahman saat menemui aktivis, Rabu (4/8/2021).

Menurut dia, secara umum Pj Kades mempunyai hak kewajiban dan tanggungjawab yang sama dengan kades definitif. Namun tidak bisa mendapatkan hak mengenai penghasilan tetap. Sebab, Pj Kades yang berasal dari PNS sudah mendapat gaji dari aparatur negara.

Chalilurrahman menjelaskan, pengangkatan Pj Kades tak boleh memiliki ikatan hubungan segaris dengan kades sebelumnya. Aturan ini juga berlaku untuk seluruh perangkat desa.

Ikatan hubungan segaris itu terdiri dari kakek, nenek, ayah, ibu, anak, dan kesampingnya seperti saudara-saudari kandung. Hal ini sesuai Perbup Nomor 33 tahun 2016 tentang pemerintah desa.

“Aturan ini hanya ada di Sampang, kami tidak ingin kepala desa dan perangkatnya membangun koloni keluarga,” jelasnya.

“Jadi, kades sebelumnya maupun perangkatnya tidak boleh ada ikatan keluarga termasuk nanti yang ditunjuk Pj,” imbuh dia.

Bila terbukti saat ini struktural perangkat desa di Sampang dijabat secara koloni keluarga, maka pihaknya menyarankan agar secepatnya dirubah dan diberhentikan.

“Harus diberhentikan mas, karena aturannya begitu, kalau terbukti ada ikatan hubungan segaris berarti ini tidak memenuhi syarat (TMS),” terangnya.

Har

Tags: DPMD kabupaten SampangKantor DPMD SampangPemkab SampangPJ kadesPNS jabat Pj kadesSampangTak boleh ikatan darah
192
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Krisis Air Bersih Sampang, Ruang Sejahtera Distribusikan 1,2 Juta Liter Air

Krisis Air Bersih Sampang, Ruang Sejahtera Distribusikan 1,2 Juta Liter Air

4 minggu ago
38
Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

12 bulan ago
74
Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

12 bulan ago
32
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

12 bulan ago
60
Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

12 bulan ago
228
IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

1 tahun ago
130
Next Post
27 Guru Ngaji dan Madin Bangkalan Dapat Santunan Dari BPJS, Nominalnya 42 Juta

27 Guru Ngaji dan Madin Bangkalan Dapat Santunan Dari BPJS, Nominalnya 42 Juta

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In