• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sampang

Diintai Pemilik Gudang Tambak, Pelaku Pencurian Ternyata Karyawan Sendiri

  • Selasa, 27 Juli 2021 12:32
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, SAMPANG – Sebuah gudang tambak udang di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, sering mengalami kehilangan barang berharga. Mulai dari alat-alat pergudangan hingga onderdil mobil.

Berawal dari kecurigaan ini pemilik gudang bersama karyawan lainnya mengintai situasi gudang di malam hari. Ternyata benar atas dugaan itu.

Baca Juga:

Kekasih Tewas Ditangan Mantan Suami

Gerak Cepat, Polres Sampang Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Desa Lar lar Banyuates

Pada Jumat (23/7/2021) malam pukul 22.30 WIB, terdapat tiga kawanan pencuri masuk ke halaman gudang mencuri ban mobil bekas.

Kaget bukan kepalang dirasakan pemilik gudang. Pasalnya, satu dari kawanan pelaku ada yang dikenalinya.

Tak mau hilang jejak, pemilik dan karyawan beramai-ramai menangkap kawanan pelaku. Namun sayang, satu pelaku bernama Misnarah (MR) berhasil ditangkap setelah diintai. Sedangkan dua lainnya melarikan diri.

“Ternyata MR ini tak lain karyawan tambak udang disana alias pekerjanya sendiri, ” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto.

Kasat Reskrim mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari kecurigaan pemilik gudang karena sering kehilangan. Saat itu, pemiliknya mengintai aksi para pelaku.

Sudaryanto menerangkan, sementara ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Belum diketahui pasti motif pelaku mencuri ban mobil bekas milik juragannya.

“Untuk pelaku lain masih dalam pengejaran,” terangnya.

Sudaryanto menyampaikan, pelaku MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dirinya pun berpesan kepada masyarakat agar ikut andil dalam memerangi kejahatan kriminal di Sampang. Maraknya aksi kejahatan karena adanya niatan pelaku dan kesempatan.

“Maka kita harus berusaha mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan maupun memangkas kesempatan pelaku,” ujar dia.

“Jangan takut untuk menghubungi kami,” imbuhnya.

Har

Tags: Diintai pemilik gudangKaryawan sendiriKecamatan CamplongPelaku pencurianPemilik gudang tambakPolres Sampang
71
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

5 bulan yang lalu
61
Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

5 bulan yang lalu
21
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

5 bulan yang lalu
54
Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

5 bulan yang lalu
219
IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

6 bulan yang lalu
125
Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

6 bulan yang lalu
118
Berikutnya
Diklaim Turunkan Kasus Kriminal Sampang

'Kring Serse' Diklaim Turunkan Kasus Kriminal Sampang

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.