
Penanews.id, SUMENEP – Seorang oknum Anggota Polsek Sapudi, Polres Sumenep, Madura, Brigadir Bowo Enrik Hendrawan diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan kode etik institusi Polri.
Kapolres Sumenep AKBP AKBP Rahman Wijaya memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilaksanakan di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep, Senin, 19 Juli 2021.
Turut hadir dalam upacara itu Wakapolres Sumenep Kompol Palma Fitria Fahlevi, Para PJU Polres Sumenep, Kapolsek Jajaran serta Anggota Polri dan ASN Polres Sumenep
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pemberhentian secara tidak hormat itu merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu juga merupakan kebijaksanaan pimpinan karena yang bersangkutan dinilai tidak layak menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri.
“Yang bersangkutan melanggar kode etik, tidak masuk/disersi,” kata Widi sebagaimana rilis yang diterima media ini.
Kebijakan itu lanjut Widi merupakan upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi ditubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat.
Brigadir Bowo Enrik Hendrawan sebelumnya ditugaskan di Mapolsek Sapudi sebagai BA Polsek Sapudi. Dengan selesainya upacara PTDH maka status Brigadir Bowo Enrik Hendrawan saat ini menjadi anggota masyarakat dari sebelumnya sebagai anggota Polri di Polres Sumenep.
Menurut Widi PTDH seharusnya tidak terjadi. Oleh karena itu Widi berharap kepada semua sebagai Anggota Polri seharusnya sebagai Anggota Polri senantiasa melaksanakan tugas dengan baik dan mematuhi semua perundang-undangan serta atuaran yang berlaku.
“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep,” harap dia.
JND







