
Penanews.id, SUMENEP – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura menutup pelayanan pendaftaran jemaah haji reguler. Itu dilakukan dalam rangka memaksimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penutupan tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 05001/DJ.II/Dr.11.11/HK.00.7/07/2021, tentang pelayanan pendaftaran dan pelayanan haji reguler pada Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota di wilayah Jawa-Bali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.
“Atas dasar SE itulah kami menghentikan sementara pelayanan pendaftaran jemaah haji reguler di Sumenep,” kata Innani Mukarromah, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumenep saat dikonfirmasi media.
Menurutnya, Kemenag Sumenep juga telah menerbitkan SE tertanggal 07 Juli 2021 dengan nomor B-1719/Kk.13.23./Hj.00/07/2021. Surat tersebut ditujukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di maising-masing Kecamatan untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Penutupan ini dilakukan selama pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19, terhitung sejak 03 hingga 20 Juli 2021,” ungkap dia.
Selain itu lanjut dia, Kemenag memberlakukan penerapan kerja dari rumah (Work From Home – WFH) dan kerja dari kantor (Work From Office – WFO). Sementara pelayanan yang sifatnya mendesak, Kemenag Sumenep tetap melayani.
“Kami memberlakukan sistem shift pada pegawai untuk bekerja dari kantor atau WFO,” tegas dia.
jnd







