• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 14 Mei 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Alasan JPU Tidak Ajukan Kasasi Kasus Pinangki Malasari

  • Rabu, 7 Juli 2021 18:56
FacebookTwitterWhatsApp
Jaksa pinangki (sumber: kompas.com)

Penanews.id, JAKARTA- Ketika Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari hanya empat tahun penjara, besar harapan pegiat antikorupsi agar Jaksa Penuntut mengajukan kasasi.

Namun harapan itu buyar. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso memastikan JPU tak akan mengajukan kasasi.

Baca Juga:

Beleid yang Jadi Dasar 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Baru Disahkan Juli 2022

Ini Aturan yang Membuat Koruptor Bisa Bebas Bersyarat Berjamaah

“Benar [tidak mengajukan kasasi]” kata Riono dilansir Tirto.id, Selasa (6/7/2021).

Riono beralasan, hakim pengadilan tinggi telah memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum dalam putusannya.

Selain itu, tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana diatur oleh Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 253 ayat 1 KUHAP berbunyi “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan; a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.”

EMBE

Tags: Jakartajaksa pinangkiJPU tidak ajukan kasasiKasus Mega korupsiKasus pinangkiKasus suap kejaksaan agung RIvonis Jaksa Pinangki
33
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

3 minggu yang lalu
19
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

3 minggu yang lalu
31
Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

3 bulan yang lalu
20
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

3 bulan yang lalu
27
Tiga Alasan Anggota DPR Hasani bin Zuber Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

Tiga Alasan Anggota DPR Hasani bin Zuber Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

5 bulan yang lalu
26
STKIP PGRI Bangkalan Raih Penghargaan Perguruan Tinggi Berprestasi

STKIP PGRI Bangkalan Raih Penghargaan Perguruan Tinggi Berprestasi

5 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Ra Latif Ajak Masyarakat Bersama- sama Tekan Laju Penyebaran Covid 19

Ra Latif Ajak Masyarakat Bersama- sama Tekan Laju Penyebaran Covid 19

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.