Penanews.id, JAKARTA- Ketika Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari hanya empat tahun penjara, besar harapan pegiat antikorupsi agar Jaksa Penuntut mengajukan kasasi.
Namun harapan itu buyar. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso memastikan JPU tak akan mengajukan kasasi.
“Benar [tidak mengajukan kasasi]” kata Riono dilansir Tirto.id, Selasa (6/7/2021).
Riono beralasan, hakim pengadilan tinggi telah memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum dalam putusannya.
Selain itu, tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana diatur oleh Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 253 ayat 1 KUHAP berbunyi “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan; a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.”
EMBE