
Penanews.id, JAKARTA- Jika ingin ke Jakarta saat PPKM Darurat, anda harus melewati 63 pintu penyekatan.
Korps Lalu Lintas Polri memberlakukan persyaratan yaitu pengendara diminta untuk menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil tes RT PCR ataupun rapid tes swab antigen.
“Persyaratannya sama dengan perjalanan seperti biasanya. Vaksin, harus ada, PCR, kemudian ada rapid tes. Bila tidak memenuhi syarat akan kita putar balik,” kata Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono dikutip dari CNN Indonesia.
Dia menerangkan, perjalanan yang akan diberi akses untuk melintas titik penyekatan ialah mereka yang masuk kategori sektor-sektor esensial dan kritikal.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya akan membagi penyekatan menjadi wilayah-wilayah pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas.
Untuk pengendalian mobilitas, titik tersebut ditujukan untuk mengurangi kerumunan yang mungkin dapat terjadi selama masa PPKM Darurat. Misalnya, lokasi pedagang kaki lima, kafe, dan sebagainya. Polisi akan menutup wilayah itu.
“Kami tutup semuanya, dari pukul 09.00 sekarang ditambah mungkin dari pukul 6 sampai pukul 4 pagi,” tambah dia.
Adapun 63 titik lokasi penyekatan hingga pembatasan mobilitas yang dimaksud ialah:
A. Pembatasan Mobilitas Dalam Kota:
- Bundaran Senayan
- Semanggi
- Bundaran HI
- TL Harmoni
B. Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
- GT Cakung arah Jagorawi
- GT Tomang dari arah Tangerang
- GT Halim dari arah Cikampek
- GT Cikunir dari arah Cikampek
C. Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
- Ringroas Tegal Alur, Jakut
- Pos Joglo Raya, Jakbar
- Pos LTS Kalideres, Jakbar
- Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
- Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
- Lampiri Kalimalang, Jaktim
- Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
- Depan SPBU Cilangkap, Depok
- Jalan Parung Ciputat, Depok
- Batu Ceper, Tangkot
- Jati Uwung, Tangkot
- Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
- Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
- Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
- Tambun, Bekasi Kabupaten
- Bintaro, Tangsel
- Legok, Tangsel
Daftar 21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
- Jalan Sabang
- Jalan Cikini Raya
- Jalan Asia Afrika
- Jalan Apron
Jakarta Timur - Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan - Kemang
- Bulungan
Jakarta Barat - Kawasan Kota Tua
- Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara - Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota - Jalan Kali Pasir
- Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan - Jalan Boulevard Alam Sutera
- Jalan Sutera Utama
- Jalan Clique Gading Serpong
Depok - Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
- Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota - Jalan Boulevard Selatan
- Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi - Cikarang Baru
- Cifest Cikarang Selatan
Daftar 14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
- Jalan Cassa
- Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur - Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
- Jalan Sutoyo Kramat Jati
- Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan - Jalan Wolter Monginsidi
- Jalan Cipete Raya
- Jalan Cikajang
- Jalan Gunawarman
Jakarta Utara - Sunter
- PIK II
Jakarta Barat - Jalan Mangga Besar
Cikarang - Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
- Distrik I, Meikarta
EMBE







