• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 16 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Ingin ke Jakarta Saat PPKM Darurat, Harus Lewati 63 Penyekatan

  • Sabtu, 3 Juli 2021 16:53
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA- Jika ingin ke Jakarta saat PPKM Darurat, anda harus melewati 63 pintu penyekatan.

Korps Lalu Lintas Polri memberlakukan persyaratan yaitu pengendara diminta untuk menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil tes RT PCR ataupun rapid tes swab antigen.

Baca Juga:

Ini Harapan Candra Darusman Untuk IPSC

Soal Aturan Toa Masjid dan Gonggong Anjing, Begini Penjelasan Kemenag

“Persyaratannya sama dengan perjalanan seperti biasanya. Vaksin, harus ada, PCR, kemudian ada rapid tes. Bila tidak memenuhi syarat akan kita putar balik,” kata Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono dikutip dari CNN Indonesia.

Dia menerangkan, perjalanan yang akan diberi akses untuk melintas titik penyekatan ialah mereka yang masuk kategori sektor-sektor esensial dan kritikal.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya akan membagi penyekatan menjadi wilayah-wilayah pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas.

Untuk pengendalian mobilitas, titik tersebut ditujukan untuk mengurangi kerumunan yang mungkin dapat terjadi selama masa PPKM Darurat. Misalnya, lokasi pedagang kaki lima, kafe, dan sebagainya. Polisi akan menutup wilayah itu.

“Kami tutup semuanya, dari pukul 09.00 sekarang ditambah mungkin dari pukul 6 sampai pukul 4 pagi,” tambah dia.

Adapun 63 titik lokasi penyekatan hingga pembatasan mobilitas yang dimaksud ialah:

A. Pembatasan Mobilitas Dalam Kota:

  1. Bundaran Senayan
  2. Semanggi
  3. Bundaran HI
  4. TL Harmoni

B. Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

  1. GT Cakung arah Jagorawi
  2. GT Tomang dari arah Tangerang
  3. GT Halim dari arah Cikampek
  4. GT Cikunir dari arah Cikampek

C. Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

  1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
  2. Pos Joglo Raya, Jakbar
  3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
  4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
  5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
  6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
  7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
  8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
  9. Jalan Parung Ciputat, Depok
  10. Batu Ceper, Tangkot
  11. Jati Uwung, Tangkot
  12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
  13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
  14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
  15. Tambun, Bekasi Kabupaten
  16. Bintaro, Tangsel
  17. Legok, Tangsel

Daftar 21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

  1. Jalan Sabang
  2. Jalan Cikini Raya
  3. Jalan Asia Afrika
  4. Jalan Apron
    Jakarta Timur
  5. Banjir Kanal Timur (BKT)
    Jakarta Selatan
  6. Kemang
  7. Bulungan
    Jakarta Barat
  8. Kawasan Kota Tua
  9. Jalan Pemancingan, Srengseng
    Jakarta Utara
  10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
    Tangerang Kota
  11. Jalan Kali Pasir
  12. Jalan Banding Raya
    Tangerang Selatan
  13. Jalan Boulevard Alam Sutera
  14. Jalan Sutera Utama
  15. Jalan Clique Gading Serpong
    Depok
  16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
  17. Jalan M. Yasin (depan McD)
    Bekasi Kota
  18. Jalan Boulevard Selatan
  19. Summarecon Bekasi
    Kabupaten Bekasi
  20. Cikarang Baru
  21. Cifest Cikarang Selatan

Daftar 14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

  1. Jalan Cassa
  2. Jalan Salemba Tengah
    Jakarta Timur
  3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
  4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
  5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
    Jakarta Selatan
  6. Jalan Wolter Monginsidi
  7. Jalan Cipete Raya
  8. Jalan Cikajang
  9. Jalan Gunawarman
    Jakarta Utara
  10. Sunter
  11. PIK II
    Jakarta Barat
  12. Jalan Mangga Besar
    Cikarang
  13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
  14. Distrik I, Meikarta

EMBE

Tags: JakartaPenyebaran covid-19PPKM DaruratSatgas penanganan covid-19
40
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

5 bulan yang lalu
21
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

6 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

6 bulan yang lalu
37
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

7 bulan yang lalu
23
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

12 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

12 bulan yang lalu
45
Berikutnya
Upaya Memutus Payebaran Covid-19, Satgas 99 Asmaul Husna FKMG Blusukan ke Masyarakat Bagi-bagi Vitamin

Upaya Memutus Payebaran Covid-19, Satgas 99 Asmaul Husna FKMG Blusukan ke Masyarakat Bagi-bagi Vitamin

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.