
Penanews.id, JAKARTA- Mulai 3 sampai 20 Juli mendatang, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di 44 kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali.
Bila setelah diterapkan dan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran virus corona ini tidak berjalan sesuai harapan, DPR meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kepala daerah yang tidak serius menjalan kebijakan PPKM darurat.
Usul pemberhentian ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menanggapi Presiden Joko Widodo yang sempat mengatakan bahwa pencuma membuat kebijakan, kalau di bawah kebijakan itu tidak dijalankan.
Menurut dia, pemerintah harus berani memberhentikan kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan PPKM Darurat.
“Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan,” kata Junimart, Jumat 2 Juni 2021.
Dia menilai pemberhentian itu dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Menurut dia, kepala daerah bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus diberikan sanksi berat,” ujarnya.
EMBE