
Penanews.id, SUMENEP – Polres Sumenep menangkap AR warga Dusun Dua, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep, Madura. Pria 33 tahun itu ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Yang bersangkutan dibekuk di rumahnya sendiri, yakni di Desa Tanjung Kiaok,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep Kamis, (24/06/2021).
Menurut Widi, penangkapan pria tamatan SMA itu berdasarkan informasi masyarakat dan dilanjutkan penyelidikan hingga penangkapan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,56 gram, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,05 gram, satu plastik klip kecil terdapat sisa sabu, sebuah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna kuning, sebuah pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa Narkotika jenis sabu dan dua buah korek api warna merah dan ungu.
“Saat ini AR sudah berada di Mapolsek Sapeken, Polres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Widi.
AR kata Widi dijerat dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
JND