Penenews.id, SUMENEP – Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap pelaku pencurian sepeda motor di lingkungan bermotor di Pondok Pesantren Tarbiyatus Shibyan, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan.
Pengungkapan perkara ini tak mudah karena si pencuri begitu licin. Total kurang lebih butuh setahun bagi penyidik untuk mengungkap karena pencurian itu terjadi pada 2020 lalu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan si pelaku berinisial MM, usia 24 tahun, warga Dusun Ponjun, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan.
Ia ditangkap di sekitaran rumahnya pada Sabtu, (19/06/2021). “Dia telah lama menjadi TO (target operasi),” katanya.
Setelah ditangkap dan diperiksa di Mapolres Sumenep, MM mengaku sudah tiga kali mencuri sepeda motor.
“TKP (tempat kejadian perkara) nya beda-beda, di Desa Nangger Kecamatan Guluk-guluk dan di Desa Prancak,” ungkap Widiarti.
Saat ini pemuda berbadan kurus itu telah dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep usai ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
JND