Penanews.id, JAKARTA– Hakim pengadilan Petaling Jaya, Malaysia memvonis 20 hari penjara kepada dua warga negara Indonesia yang melanggar pembatasan Covid-19 dengan bekerja di tempat biliar.
Dua WNI yang bandel itu masing-masing Mendonca Amaral, 27 tahun dan rekannya Yuvanalis Manek, 26 tahun. Vonis dijatuhkan setelah mereka mengaku bersalah karena tetap bekerja di masa pandemi.
Kedua WNI ini diketahui bekerja di pusat snooker di Damansara Jaya pada pukul 4 sore di tanggal 30 Mei, seperti dikutip dari The Star, Kamis, 17 Juni 2021.
Mereka didakwa melanggar Peraturan 9, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Tindakan di Area Lokal Infeksi) Peraturan 2021 dan dihukum berdasarkan Peraturan 17 (1) dari aturan yang sama dengan denda maksimal RM50 ribu atau penjara maksimal enam bulan atau keduanya.
Pengadilan memerintahkan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman penjara mereka mulai dari tanggal penangkapan mereka, yakni 30 Mei.
Dalam mitigasi, keduanya, yang tidak terwakili, memohon hukuman ringan dengan alasan memiliki keluarga yang harus dinafkahi di Indonesia, tetapi Wakil Jaksa Penuntut Umum Zamriah Zarifah Aris mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai di Malaysia.
EMBE