• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 18 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Nekat Bekerja di Masa Pandemi, Dua WNI Dihukum di Malaysia

  • Kamis, 17 Juni 2021 15:52
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

30 tahun Berpisah dengan Keluarga Karena Ditipu Tekong

Innalillahi, Tiga TKI Sampang Meninggal

borgol
ilustrasi penangkapan



Penanews.id, JAKARTA– Hakim pengadilan Petaling Jaya, Malaysia memvonis 20 hari penjara kepada dua warga negara Indonesia yang melanggar pembatasan Covid-19 dengan bekerja di tempat biliar.

Dua WNI yang bandel itu masing-masing Mendonca Amaral, 27 tahun dan rekannya Yuvanalis Manek, 26 tahun. Vonis dijatuhkan setelah mereka mengaku bersalah karena tetap bekerja di masa pandemi.

Kedua WNI ini diketahui bekerja di pusat snooker di Damansara Jaya pada pukul 4 sore di tanggal 30 Mei, seperti dikutip dari The Star, Kamis, 17 Juni 2021.

Mereka didakwa melanggar Peraturan 9, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Tindakan di Area Lokal Infeksi) Peraturan 2021 dan dihukum berdasarkan Peraturan 17 (1) dari aturan yang sama dengan denda maksimal RM50 ribu atau penjara maksimal enam bulan atau keduanya.

Pengadilan memerintahkan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman penjara mereka mulai dari tanggal penangkapan mereka, yakni 30 Mei.

Dalam mitigasi, keduanya, yang tidak terwakili, memohon hukuman ringan dengan alasan memiliki keluarga yang harus dinafkahi di Indonesia, tetapi Wakil Jaksa Penuntut Umum Zamriah Zarifah Aris mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai di Malaysia.

EMBE

Tags: Buruh migran IndonesiaTKI dihukum
24
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

9 bulan yang lalu
73
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

11 bulan yang lalu
52
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
52
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Berikutnya
PMII Pamekasan Tagih Komitmen Mas Baddrut Tertibkan Tambang Ilegal

PMII Pamekasan Tagih Komitmen Mas Baddrut Tertibkan Tambang Ilegal

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.