
Penanews.id, SURABAYA– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu tersangka. Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Jhonny Edison Isir mengatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
“Komplotan mafia tanah ini salah satunya merebut tanah seluas 17,5 hektare senilai Rp476 miliar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya,” ujar Kapolrestabes, Kamis, 10 Juni 2021.
Mereka yang sudah dijadikan tersangka ialah Djerman Prasetyawan (49 tahun), Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52) yang merupakan warga Kota Surabaya.
Kombes Pol Isir menjelaskan modus ketiga pelaku ialah memalsukan dokumen objek tanah, hingga kemudian memenangkan gugatan perdata di pengadilan.
Putusan gugatan tersebut dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan.
Bahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah mengukur dan menerbitkan peta bidang, sebelum kasus mafia tanah ini terbongkar.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto menuturkan alasan mengabulkan permohonan dari para tersangka karena telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap.
“Salah satu lampiran dalam pengajuan yang mereka sertakan adalah bukti putusan pengadilan. Bagi kami sudah formal dan lengkap. Karenanya kemudian dilakukan pengukuran hingga akhirnya terbit peta bidang,” ujar Kartono.
Menurut dia, belakangan diketahui ada pemalsuan dalam berkas yang menjadi kewenangan kepolisian untuk membuktikannya.
Kapolrestabes membenarkan ada putusan perdata dari Pengadilan Negeri Surabaya yang dijadikan lampiran pengajuan sertifikat hak milik yang diajukan para tersangka.
“Kawan-kawan dari Kantor Pertanahan Surabaya I secara yuridis formilnya melihat ada putusan pengadilan, sehingga kemudian diproses melakukan pengukuran hingga menerbitkan peta bidang. Namun secara materiil, yang kemudian bisa kita ungkap, ternyata ada setingan,” kata Isir.
Isir menyatakan dalam komplotan mafia tanah ada yang berperan sebagai penadah. Selain itu, salah satu tersangka yakni Subagiyo, merupakan seorang ASN yang pernah menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus mafia tanah ini yang diduga melibatkan banyak oknum di lingkungan pemerintahan maupun kantor pertanahan.
EMBE