
Penanews.id, SUMENEP – Sejumlah jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menarik uang pelunasan karena telah dua kali gagal berangkat ke tanah suci.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Sumenep, Innani Mukarromah mengatakan, hingga saat ini sudah ada 10 JCH yang melakukan penarikan uang pelunasan.
“Ada sepuluh calon jamaah haji yang melakukan penarikan pelunasan ongkos haji. Itu karena gagal berangkat pada tahun 2020 dan tahun ini kembali gagal berangkat,” kata dia saat dikonfirmasi media.
Pihaknya tidak mempermasalahkan penarikan tersebut karena memang diperbolehkan sesuai arahan pemerintah melalui Kementerian Agama.
Namun, kata dia apabila dalam waktu dekat ada panggilan pemberangkatan, maka JCH harus membayar pelunasan kembali dengan anggaran yang terbaru sesuai ketentuan Pemerintah. “(Besarannya) tentu sesuai Kepresnya (Keputusan Presiden) nanti,” jelas dia.
Bagia JCH yang tidak melakukan penarikan lanjut Innani, dimungkinkan tidak akan dikenakan biaya kembali. Artinya JCH bisa langsung berangkat tanpa harus menambah uang pelunasan lagi, meski ada peraturan yang baru.
Sedangkan bagi JCH yang melakukan penarikan semua biaya yang telah disetorkan, kata Innani dipastikan tidak bisa berangkat bersamaan dengan JCH yang gagal tahun ini, karena mereka otomatis tidak memiliki kloter dan harus menyetor ulang dari awal. Mereka juga harus mengikuti daftar tunggu sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk di ketahui, tahun 2021 mendapatkan kuota sebanyak 671 JCH atau tidak ada perubahan dengan kuota pada tahun 2020 lalu. Karena wabah Virus Corona belum berakhir, mereka kembali gagal berangkat haji tahun 2021. Mereka harus menunggu pemberangkatan kembali tahun 2022 mendatang pasca duterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
JND







