
Penanews.id, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo ikut geram terkait jual beli vaksin covid-19 secara ilegal yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sumatra Utara.
Saking geramnya, menurut Tjahjo, sanksinya tak cukup sanksi pidana. Dia usul ketiga yang telah menjadi tersangka agar dipecat sebagai pegawai negeri.
Usul Tjahjo ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu pasal menyebut, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujar Tjahjo dikutip tempo.co, Ahad, 23 Mei 2021.
Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.
“Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tuturnya.
Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi Covid-19. Tjahjo menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
EMBE


