• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 15 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Kabar Barter Politik Dibalik Penolakan Uji Formil UU KPK

  • Senin, 10 Mei 2021 17:01
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA -Seorang anggota Komisi Hukum DPR mengatakan ada dugaan barter politik di balik penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Sebelumnya, MK menolak uji formil yang diajukan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan 13 koleganya. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan semua tahapan pembuatan UU sudah dilalui seperti adanya diskusi dengan masyarakat. Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengambil sikap berbeda.

Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 8 Mei 2021, anggota Komisi Hukum ini mengatakan barter ini terjadi karena DPR sebelumnya sudah “membantu” MK dengan mengabulkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada akhir September 2020. Contoh isinya, DPR mengabulkan pasal yang memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi hingga berusia 70 tahun.

Pengajar dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, pasal masa jabatan hakim konstitusi itu juga berpotensi menjadikan Mahkamah Konstitusi seperti kerajaan karena hakim konstitusi bisa menjabat selama 20 tahun. “Ini bukti bahwa sangat santer ada terdengar tukar-menukar pasal itu dengan kepentingan DPR,” ujarnya.

Anggota Komisi Hukum Trimedya Panjaitan membantah adanya barter ini. Namun ia tak menampik anggapan yang menyebutkan selalu ada proses lobi di balik pembahasan dan pengesahan undang-undang.

Ia menganggap tindakan itu halal asalkan tak menggunakan uang sebagai balas jasa. “Terlalu banyak syak wasangka ke DPR,” katanya.

Baca Juga:

Dituding Ancam Presiden Agar Tak Keluarkan Perpu KPK, Ini Kata Arsul Sani

Uji Formil UU KPK Ditolak

EMBE

Tags: Barter politikRevisi UU KPKUji formil UU KPK
29
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

6 bulan yang lalu
21
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

7 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

7 bulan yang lalu
37
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

7 bulan yang lalu
24
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun yang lalu
60
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun yang lalu
46
Berikutnya
1 Syawal Jatuh 12 Mei, Begini Klarifikasi BMKG

1 Syawal Jatuh 12 Mei, Begini Klarifikasi BMKG

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.