• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Kosong

51 Profesor Kirim Surat Terbuka ke MK, Begini Isinya!

  • Sabtu, 1 Mei 2021 12:55
FacebookTwitterWhatsApp
  • Penanews.id



Penanews.id, JAKARTA – Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia mengirimkan surat terbuka untuk Mahkamah Konstitusi. Isinya, memohon Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi.


Salah satu perwakilan koalisi, Emil Salim, mengatakan nasib pemberantasan korupsi sedang berada di ujung tanduk.

“Sebagaimana yang dapat kita lihat dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 lalu, Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi. Jika ditarik sejak pembentuk undang-undang merevisi UU KPK, berturut-turut permasalahan datang menghampiri badan antikorupsi yang selama ini kita andalkan,” ujar dia dikutip dari Tempo.

Sebagai informasi, IPK berada di angka 37 pada skala 0-100 di 2020. Angka IPK 37 tersebut membuat posisi Indonesia melorot menjadi peringkat 102 dari 180 negara yang dinilai IPK-nya. Sebelumnya, Indonesia berada di posisi 85.

Emil mengatakan, alih-alih memperkuat, eksistensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 justru memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Baca Juga:

Mantan Kapolres Bangkalan, Dicopot Firli Bahuri dari Direktur Penyelidikan KPK

KPK Temukan Gepokan Duit dan Tas Mewah di Rumah Rafael Alun

Situasi ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita pembentukan KPK yang menitikberatkan pada upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.


Substansi UU No 19 Tahun 2019, kata guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu, secara terang benderang telah melumpuhkan lembaga antirasuah itu, baik dari sisi profesionalitas maupun integritasnya.

“Kita dapat membentang masalah krusial dalam UU, mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN,” ucap dia.

Akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga dinilai mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktek penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani.

“Pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK,” kata Emil. EMBe

Tags: Koalisi guru besarKPKMKRevisi kode etik KPKRevisi UU KPK
58
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Her yerde slot keyfini yaşa ve kazancını maksimize et The Dog House

2 hari yang lalu
0

Slot tutkunlarının tercihi: Rokubet giriş

2 hari yang lalu
1

Demo slot EGT kullanıcı yorumları ne diyor?

2 hari yang lalu
0

Ücretsiz spin kazanma imkanı Pragmatic Play slot oyunlarında mevcut

2 hari yang lalu
2

Казино 777 Официальный Сайт Вход

2 hari yang lalu
0

Her cihazdan kesintisiz bağlantı sunan Lüks casino giriş çözümleri

2 hari yang lalu
3
Berikutnya
Pekerja Migran Sumenep Tiba dari Malaysia, Isolasi Tiga Hari di RIDC

Pekerja Migran Sumenep Tiba dari Malaysia, Isolasi Tiga Hari di RIDC

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.