Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 19 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Kosong

51 Profesor Kirim Surat Terbuka ke MK, Begini Isinya!

TwitterFacebookWhatsApp
  • Penanews.id



Penanews.id, JAKARTA – Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia mengirimkan surat terbuka untuk Mahkamah Konstitusi. Isinya, memohon Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi.


Salah satu perwakilan koalisi, Emil Salim, mengatakan nasib pemberantasan korupsi sedang berada di ujung tanduk.

“Sebagaimana yang dapat kita lihat dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 lalu, Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi. Jika ditarik sejak pembentuk undang-undang merevisi UU KPK, berturut-turut permasalahan datang menghampiri badan antikorupsi yang selama ini kita andalkan,” ujar dia dikutip dari Tempo.

Sebagai informasi, IPK berada di angka 37 pada skala 0-100 di 2020. Angka IPK 37 tersebut membuat posisi Indonesia melorot menjadi peringkat 102 dari 180 negara yang dinilai IPK-nya. Sebelumnya, Indonesia berada di posisi 85.

Emil mengatakan, alih-alih memperkuat, eksistensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 justru memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Baca Juga:

Mantan Kapolres Bangkalan, Dicopot Firli Bahuri dari Direktur Penyelidikan KPK

KPK Temukan Gepokan Duit dan Tas Mewah di Rumah Rafael Alun

Situasi ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita pembentukan KPK yang menitikberatkan pada upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.


Substansi UU No 19 Tahun 2019, kata guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu, secara terang benderang telah melumpuhkan lembaga antirasuah itu, baik dari sisi profesionalitas maupun integritasnya.

“Kita dapat membentang masalah krusial dalam UU, mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN,” ucap dia.

Akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga dinilai mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktek penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani.

“Pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK,” kata Emil. EMBe

Tags: Koalisi guru besarKPKMKRevisi kode etik KPKRevisi UU KPK
60
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Empat Pilar Harus Menjadi Kompas Pengelolaan Kekayaan Alam

Empat Pilar Harus Menjadi Kompas Pengelolaan Kekayaan Alam

3 bulan ago
10
Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

6 bulan ago
47
Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

6 bulan ago
52
Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

7 bulan ago
232
Aksi Ramadan H. Her: Ribuan Siswa MBG Kebagian Rp50 Ribu

Aksi Ramadan H. Her: Ribuan Siswa MBG Kebagian Rp50 Ribu

7 bulan ago
35
Ramadan Jadi Penguat Kinerja Pemerintahan, Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Bangkalan

Ramadan Jadi Penguat Kinerja Pemerintahan, Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Bangkalan

7 bulan ago
20
Next Post
Pekerja Migran Sumenep Tiba dari Malaysia, Isolasi Tiga Hari di RIDC

Pekerja Migran Sumenep Tiba dari Malaysia, Isolasi Tiga Hari di RIDC

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In