Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 7 November 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kinerja dan Integritas KPK Menurun

TwitterFacebookWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA– Sejumlah pakar menganggap kinerja hingga integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menyoroti adanya peran revisi Undang-Undang KPK di balik sejumlah masalah ini.

Beberapa yang dianggap menjadi masalah adalah kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melibatkan politisi PDI Perjuangan Harus Masiku, pelimpahan kasus dugaan korupsi Rektor Universitas Negeri Jakarta ke kepolisian, hingga gagalnya penggeledahan kantor PT Johnlin Baratama.

Tak hanya itu, komisi antirasuah juga dilanda masalah pada integritas pegawainya seperti pencurian emas hingga indikasi pemerasan kepala daerah. “(Gejala yang terjadi akhir-akhir ini) apakah berkaitan dengan revisi UU KPK? tentu saja,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam sebuah webinar, Jumat (23/4).

Dewas KPK Periksa Penyidik yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai
Dia menjelaskan dalam kasus Harus Masiku, rencana penggeledahan kantor PDIP terbengkalai lantaran KPK memerlukan persetujuan Dewas. Belum lagi penggeledahan Jhonlin yang disinyalir memakan prosedur panjang.

Kemudian, pelimpahan kasus rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke kepolisian dianggap janggal lantaran menurut aturan lama, UU Nomor 30 Tahun 2002, tugas KPK ialah penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara lain, dan orang lain.

Untuk itu, KPK semestinya bisa mengambil alih perkara dari aparat penegak hukum lainnya. “Bukan sebaliknya, ini KPK malah limpahkan kasus ke polisi,” ujar dia.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan revisi UU KPK mengakibatkan penyidik harus menempuh prosedur lebih panjang. Ini lantaran adanya izin Dewan Pengawas sehingga memerlukan waktu. “Dan bukan soal waktu saja, karena mungkin akan ada kebocoran (informasi),” kata Bivitri.

Menurutnya, sejumlah kasus ini menjadi sorotan kepada independensi hingga sistem yang dibangun KPK. Bivitri mengatakan masalah integritas pegawai tidak akan menjadi isu jika pimpinan mampu membangun sistem memadai. “Kalau sistem buruk, dia akan mendiamkan oknum sekaligus melahirkan oknum baru,” katanya.

Sedangkan KPK telah menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bersama penyidik komisi antirasuah yakni Stepanus Robin Pattuju pada Kamis (22/4). Robin ditangkap dalam kasus dugaan suap kepada penyelenggara negara.


Adapun dalam kasus lain yakni pajak, komisi antirasuah juga mengancam siapapun yang menghalangi penyidikan dengan ancaman pidana. Hal ini setelah KPK kehilangan truk yang membawa barang bukti di Tanah Bumbu dan Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Kami ingatkan, yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti yang diperlukan, kami tak segan terapkan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga:

Mantan Kapolres Bangkalan, Dicopot Firli Bahuri dari Direktur Penyelidikan KPK

KPK Temukan Gepokan Duit dan Tas Mewah di Rumah Rafael Alun

Sumber: katadata co.id

Tags: KPKKPk hentikan kasusPegawai KPK Terima suap
38
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

Pembangunan SDM Dimulai dari Pemenuhan Gizi

2 bulan ago
16
Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

11 bulan ago
24
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

12 bulan ago
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

12 bulan ago
49
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

1 tahun ago
34
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun ago
68
Next Post
AS Bakal Pungut Pajak Raksasa Teknologi dengan Laba Asing Rp 1.455 Triliun

AS Bakal Pungut Pajak Raksasa Teknologi dengan Laba Asing Rp 1.455 Triliun

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In