• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 14 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Honorer di Atas 35 Tahun Tak Akan Diangkat jadi PNS

  • Selasa, 30 Maret 2021 09:50
FacebookTwitterWhatsApp
  • ilustrasi guru

Penanews.id, JAKARTA- Peluang guru honorer jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kian menipis. Pasalnya rekrutmen hanya berlaku bagi pelamar di bawah usia 35 tahun.

Kebijakan ini tidak adil karena banyak guru honorer telah mengabdi puluhan tahun, sehingga usianya melewati batas ketentuan.

Pemerintah tawarkan solusi guru yang tidak memenuhi syarat ikut tes CPNS bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat ikutan seleksinya tak terbatas usia 35 tahun.

Baca Juga:

Cerita Guru Honorer Sepuh Tak Lulus Seleksi PPPK

Pengabdian Guru Honorer tidak Boleh Diabaikan dalam Seleksi PPPK

PPPK hanyalah rekrutmen pegawai sistem kontrak walau dengan gaji yang sama. Namun tidak mendapat alokasi uang pensiun seperti guru tetap, akan dirancang iuran guru itu sendiri.
Apalagi jalur pengangkatan PNS oleh pemerintah sudah tertutup.

Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja mengatakan pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan pegawai pelat merah.

Dilanjutkan Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-pns masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sudah sepakat akan menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah secara bertahap.

Bagaimana dengan tenaga atau guru honorer? Alhasil, status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Hal tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di Kompleks Parlemen, pada 20 Januari lalu.

Sumber: tempo.co

Tags: Rekrutmen CASN 2021Rekrutmen honorer 2021seleksi pppk 2021
130
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

5 bulan yang lalu
21
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

6 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

6 bulan yang lalu
36
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
23
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

12 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

12 bulan yang lalu
45
Berikutnya
Kecam Penganiyaan Wartawan, Aliansi Jurnalis Sampang Nyalakan 100 Lilin

Kecam Penganiyaan Wartawan, Aliansi Jurnalis Sampang Nyalakan 100 Lilin

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.