• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 3 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

MPR Jamin Amandemen UUD 45 tak Sentuh Masa Jabatan Presiden

  • Minggu, 21 Maret 2021 11:44
FacebookTwitterWhatsApp
  • Penanews.id

Penanews.id, JAKARTA– Banyak pihak khawatir akan rencana MPR mengamandemen UUD 45 di tengah kemunculan wacana menambahkan masa jabatan menjadi tiga periode.

Menepis kekhawatiran itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan partainya tak ingin pembahasan amandemen konstitusi atau UUD 1945 melebar ke mana-mana.

Dia mengatakan perubahan konstitusi itu harus dibatasi menyangkut kewenangan MPR untuk menetapkan haluan negara atau yang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca Juga:

Perlunya Suksesi Kekuasaan

Ditanya Soal Capres 2024, Jokowi: Ojo Kesusu!

“Dari Fraksi PDI Perjuangan sudah harga mati. Istilah kami menyebutnya amandemen terbatas,” kata Basarah di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad, 21 Maret 2021.

Kewenangan MPR tertuang dalam Pasal 3 UUD 1945. Dalam naskah asli sebelum amandemen konstitusi pada 2002, kewenangan MPR mencakup menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Pasal ini kemudian diubah dan kewenangan MPR dibatasi untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden, dan hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan menurut UUD 1945.


“Terbatas itu hanya menyangkut Pasal 3 atau pasal yang menyangkut tentang wewenang MPR, tidak menyangkut pasal yang lain,” ujar Ahmad Basarah.

Basarah mengatakan Badan Pengkajian MPR saat ini hanya membahas materi-materi tentang penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang telah direkomendasikan MPR periode 2014-2019. Ia menegaskan sama sekali tak ada rekomendasi untuk mengubah masa jabatan presiden.

Menurut dia, MPR periode lalu dan periode sekarang menganggap tak ada urgensi untuk mengubah pasal tentang masa jabatan presiden. Sehingga, kata Basarah, dapat dipastikan pembahasan di Badan Pengkajian MPR saat ini sama sekali tak memuat materi tentang hal tersebut.

“Sama sekali tidak ada materi apalagi kesepakatan untuk menjadikan perubahan pasal masa periode jabatan presiden itu diamandemen kembali,” kata Basarah.

Sejumlah pihak memang mengkhawatirkan pembahasan amandemen UUD 1945 bakal melebar ke arah yang dapat memundurkan demokrasi. Belum lama ini, politikus senior Amien Rais juga melontarkan tudingan bahwa ada upaya dari rezim pemerintah untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Membantah tudingan itu, Presiden Joko Widodo mengatakan tak berniat menjadi presiden tiga periode. Jokowi menegaskan bakal tegak lurus terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden dua periode saja.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” kata Jokowi pada Senin lalu, 15 Maret 2021 menanggapi isu masa jabatan presiden 3 periode.

Sumber: tempo.co

Tags: Amandemen UUD 45jokowi soal tiga periodePengusul presiden tiga periodePresiden tiga periode
35
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

8 bulan yang lalu
129
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

9 bulan yang lalu
108
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

9 bulan yang lalu
70
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

9 bulan yang lalu
52
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

10 bulan yang lalu
55
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

11 bulan yang lalu
111
Berikutnya
Galang Dukungan Masyarakat, Demokrat Gelar Doa Bersama dan Satunan Santri Yatim

Galang Dukungan Masyarakat, Demokrat Gelar Doa Bersama dan Satunan Santri Yatim

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.