penanews.id, JAKARTA– Pada hari ini, Selasa 16 Maret 2021, ada tiga peti kemas limbah plastik LDPE yang dikirim dari California ke Pelabuhan Belawan, Medan.
Pengiriman ini kemungkinan besar ilegal karena Indonesia sebagai Pihak Basel, tidak dapat menerima limbah yang dikontrol Basel dari AS (bukan negara Pihak Basel).
Hal ini sesuai dengan aturan Larangan perdagangan Pihak non-Pihak yang terdapat dalam Konvensi (Pasal 4.5).
Limbah ini dinyatakan sebagai Scrap LDPE. Nexus3 dan BAN mendesak pemerintah Indonesia untuk menyita pengiriman ilegal ini.
Indonesia telah meratifikasi Basel Amendments, telah mengeluarkan peraturan baru tentang perdagangan plastik dan limbah non-B3 lainnya untuk keperluan industri. Selain itu SKB 3 Menteri dan KaPOLRI telah menetapkan kontaminan 2%.
“Meskipun Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru, namun peraturan tersebut belum mencerminkan perubahan-perubahan aturan dalam Amandemen Basel untuk perdagangan limbah plastik,” kata Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation.
“Pemerintah Indonesia harus segera mengadaptasi ketentuan-ketentuan baru tersebut, memperkuat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan, menginventarisasi status perusahaan-perusahaan daur ulang plastik dan kertas, serta dan mensosialisasikan aturan baru ini kepada industri.”
“Kami telah menemukan bukti dalam data Bea Cukai AS untuk pengiriman ilegal tertentu, dan kemungkinan besar, setelah pengiriman diperiksa, pengiriman ini akan dianggap ilegal,” kata Direktur Eksekutif Basel Action Network, Jim Puckett.
“Pemerintah Biden harus segera bertindak dan mengerem bentuk ketidakadilan lingkungan ini.”
SIEJ








