
Penanews.id, Gresik- Suropadi, seorang camat, mendekam di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, kabupaten Gresik, Jawa timur.
Ia dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejari Gresik karena diduga mengorupsi anggaran kecamatan.
Menurut hitungan BPK, uang yang diduga dikorupsi mencapai Rp 1 miliar dari tahun 2017 hingga 2019.
Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, kasi Intel Kejari Gresik, menjelaskan selama ini Suropadi tak kooperatif. ia mangkir saat akan diperiksa.
Dilansir darinesiatimes.com, inilah yang membuat penyidik segera menetapkannya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara.
Fajar Trilaksana, Kuasa hukum Suropadi, sangat menyayangkan penahanan kliennya. karena masih belum menjalani pemeriksaan sama sekali.
Akibat perbuatannya, Suropadi terjerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
RED