
penanews.id, JAKARTA – Apakah Pilkada dan pemilu 2024 akan digelar serempak? menjawab ini Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan hal itu belum diputuskan.
Saat ini, kata dia, UU Pemilu mengatur tentang Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada masih dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg).
Baca Juga:
Maka, selama belum diputuskan, Menurut Guspardi, Komisi II DPR masih tetap mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019. Keputukan MK itu menegaskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD secara serentak tidak bisa dipisahkan.
“Yang jelas bahwa Pemilu 2024 tetap dilaksanakan Pilpres, DPR, DPD namanya adalah pemilu nasional, lalu ada pemilu lokal, pilihannya bisa pilkada saja atau pilkada bareng dengan DPRD kabupaten kota dan provinsi. Pilihan itu belum kami bicarakan serius tapi itu bagian dari wacana,” kata Guspardi dikutip dari IDNTimes.
Menurut Guspardi, pilihan pilkada serentak bervariasi. Pilkada nasional paling mungkin dilaksanakan pada 2026 atau 2027, sebab kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 baru berakhir masa jabatannya pada 2026.
Selain itu, untuk kepala daerah dari hasil pemilihan Pilkada 2017, masa jabatannya akan berakhir pada 2022 atau 2023.
“Karena itu diperkirakan pelaksanaan pilkada tetap akan dilakukan pada 2022 atau 2023, tujuannya serentak bersama pemilu nasional nanti diperkirakan titik temunya terjadi antara 2026 atau 2027. Jadi artinya risikonya itu yang paling kecil bukan pada 2024 namun pada 2026 atau 2027,” katanya.
Politikus PAN itu mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan permasalahan kekosongan jabatan atau adanya pelaksana tugas.
Bukan hanya itu, faktor kelelahan petugas KPPS akibat beban kerja yang tinggi, apabila pilkada serentak berbarengan dengan pemilu nasional juga masuk pertimbangan.
“Itu juga bagian yang kami pikirkan, kelelahan petugas (KPPS) karena itu yang perlu ditegaskan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu keserentakan itu di tiga komponen, Pilpres, DPR, dan DPD,” ujar Guspardi.
Menurut Guspardi, hal terpenting adalah menghindari jatuhnya korban jiwa petugas pemilihan seperti yang terjadi saat Pemilu Serentak 2019. EMBE