• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 14 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Pemilu dan Pilkada 2024, Belum Pasti Digelar Serempak

  • Sabtu, 16 Januari 2021 11:28
FacebookTwitterWhatsApp
pemilu

penanews.id, JAKARTA – Apakah Pilkada dan pemilu 2024 akan digelar serempak? menjawab ini Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan hal itu belum diputuskan.

Saat ini, kata dia, UU Pemilu mengatur tentang Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada masih dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg).

Baca Juga:

. . .

Maka, selama belum diputuskan, Menurut Guspardi, Komisi II DPR masih tetap mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019. Keputukan MK itu menegaskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD secara serentak tidak bisa dipisahkan.

“Yang jelas bahwa Pemilu 2024 tetap dilaksanakan Pilpres, DPR, DPD namanya adalah pemilu nasional, lalu ada pemilu lokal, pilihannya bisa pilkada saja atau pilkada bareng dengan DPRD kabupaten kota dan provinsi. Pilihan itu belum kami bicarakan serius tapi itu bagian dari wacana,” kata Guspardi dikutip dari IDNTimes.

Menurut Guspardi, pilihan pilkada serentak bervariasi. Pilkada nasional paling mungkin dilaksanakan pada 2026 atau 2027, sebab kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 baru berakhir masa jabatannya pada 2026.


Selain itu, untuk kepala daerah dari hasil pemilihan Pilkada 2017, masa jabatannya akan berakhir pada 2022 atau 2023.

“Karena itu diperkirakan pelaksanaan pilkada tetap akan dilakukan pada 2022 atau 2023, tujuannya serentak bersama pemilu nasional nanti diperkirakan titik temunya terjadi antara 2026 atau 2027. Jadi artinya risikonya itu yang paling kecil bukan pada 2024 namun pada 2026 atau 2027,” katanya.


Politikus PAN itu mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan permasalahan kekosongan jabatan atau adanya pelaksana tugas.

Bukan hanya itu, faktor kelelahan petugas KPPS akibat beban kerja yang tinggi, apabila pilkada serentak berbarengan dengan pemilu nasional juga masuk pertimbangan.

“Itu juga bagian yang kami pikirkan, kelelahan petugas (KPPS) karena itu yang perlu ditegaskan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu keserentakan itu di tiga komponen, Pilpres, DPR, dan DPD,” ujar Guspardi.

Menurut Guspardi, hal terpenting adalah menghindari jatuhnya korban jiwa petugas pemilihan seperti yang terjadi saat Pemilu Serentak 2019. EMBE

Tags: Pilkada serentak 2024
37
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

2 bulan yang lalu
34
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

2 bulan yang lalu
14
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

2 bulan yang lalu
28
Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

3 bulan yang lalu
30
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

3 bulan yang lalu
55
Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

5 bulan yang lalu
29
Berikutnya
23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.