penanews.id, BANGKALAN -Setiap kejahatan pasti akan sampai pada yang namanya apes. Contohnya AHS 26 tahun. Sebagai pengedar sabu, setiap ketukan di pintu yang dia harapkan datang adalah pelanggan.
Namun, ketukan pada selesa, 12 Januari lalu berbeda, yang datang malah polisi dari Polsek Modung yang kemudian menangkap pemuda beralamat di Desa Langpanggang itu.
AKP Suwaji, Kapolsek Modung, bilang ketika anggotanya datang menggrebeg, AHS tengah di dalam kamar sedang nimbang narkotika golongan 1 itu untuk diedarkan lagi.
Karena digrebeg lagi nimbang, tak sulit bagi polisi menemukan bukti narkobanya. Total ada 8 poket sabu yang sudah ditimbang tersangka.
Berat tiap poket berbeda, mulai 0,36 sampai 0,40 gram. satu timbangan eletrik, sendok juga pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya turut disita sebagai barang bukti.
Kini AHS mendekam di tahanan Polsek Modung, dia akan merasakan dinginnya lantai penjara hingga lima tahun lamanya. EMBE