• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 19 Januari 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Tekno

Haruskan Penggunaan Berbagi Data, Kominfo Panggil WhatsApp

Selasa, 12 Januari 2021 18:09
di Tekno
0 0
0
9
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil WhatsApp dan Facebook terkait kebijakan baru penggunaan data pengguna pada Senin (11/1). Menteri Kominfo Johnny Plate meminta perusahaan media sosial asal Amerika Serikat (AS) ini untuk mematuhi perundang-undangan.

Johnny meminta WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region melakukan dua hal. Pertama, mendorong perusahaan menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kebijakan baru penggunaan data pengguna.

Baca Juga:

. . .

Hal-hal yang perlu dijelaskan yakni tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi. Selain itu, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” kata Johnny dikutip dari siaran pers, Senin malam (11/1).

Kedua, mendorong keduanya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Utamanya, regulasi yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.

Saat ini, Kominfo dan DPR tengah membahas rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Regulasi ini ditarget rampung pada awal 2021.

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP yakni mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya persetujuan (consent) dari pemilik data,” katanya.

Meski belum rampung, Johnny mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan beragam layanan online. Salah satunya, dengan selalu membaca kebijakan privasi, dokumen syarat, dan ketentuan sebelum menggunakan layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal,” kata dia. Hal ini agar masyarakat terhindar dari dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.

Pada pekan lalu (4/1), WhatsApp memperkenalkan kebijakan baru terkait data yang berlaku awal bulan depan (8/2). Aturan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait berbagi data pengguna dengan Facebook.

Dikutip dari laman resmi, kebijakan baru WhatsApp itu memuat 10 subtopik yakni data yang dikumpulkan oleh perusahaan, penggunaannya, informasi yang pengguna dan WhatsApp bagikan, serta informasi pihak ketiga.

Lalu, cara WhatsApp bekerja sama dengan Facebook, pengalihan data jika perusahaan konsolidasi atau bangkrut, UU, pengelolaan informasi, operasional global, dan pembaruan aturan.

“Anda dapat menghapus akun WhatsApp kapan pun, termasuk jika ingin membatalkan persetujuan terhadap penggunaan informasi Anda sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata perusahaan.

“Jika Anda hanya menghapus WhatsApp dari perangkat tanpa menggunakan fitur ‘Hapus Akun Saya’ di aplikasi, informasi Anda akan kami simpan untuk periode yang lebih lama.”

Pengacara asosiasi pembelaan pengguna Internet La Quadrature du net Arthur Messaud mengkritik kebijakan tersebut.

“Jika satu-satunya cara untuk menolak (modifikasi ini) yakni dengan berhenti menggunakan WhatsApp, maka persetujuan akan dipaksakan dan pemrosesan data pribadi adalah ilegal,” kata dia kepada AFP, dikutip dari France24, Senin (11/1).

sumber: vice.com

Tags: kebijakan baru WhatsAppkominfo panggil whatsapp
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Daftar Ponsel yang Tak Bisa Akses WhatsApp Mulai Januari 2021

Daftar Ponsel yang Tak Bisa Akses WhatsApp Mulai Januari 2021

3 minggu yang lalu
66
Anjing Bisa Deteksi Penderita Covid-19 Dari Bau Keringat

Anjing Bisa Deteksi Penderita Covid-19 Dari Bau Keringat

1 bulan yang lalu
29
Tiga Ponsel Xiaomi ini Sudah Berteknologi Snapdragon 888

Tiga Ponsel Xiaomi ini Sudah Berteknologi Snapdragon 888

1 bulan yang lalu
28
Ancam Persatuan Negara, Kepulauan Solomon Blokir Facebook

Ancam Persatuan Negara, Kepulauan Solomon Blokir Facebook

2 bulan yang lalu
11
Ini Pidato Bos Ali Baba yang Membuat Murka Presiden China

Ini Pidato Bos Ali Baba yang Membuat Murka Presiden China

2 bulan yang lalu
27
Sekelompok Youtuber Buktikan: Telur Bisa Matang Hanya Dengan Diteriaki

Sekelompok Youtuber Buktikan: Telur Bisa Matang Hanya Dengan Diteriaki

2 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Polisi Periksa Saksi Terkait Pembakaran Pesantren Al furqon

Polisi Periksa Saksi Terkait Pembakaran Pesantren Al furqon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

16
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

12
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

4
Tiga Kepala OPD di Bangkalan Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona

Tiga Kepala OPD di Bangkalan Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona

19 Januari 2021
Komentar Walhi Soal Ucapan Jokowi Bahwa Banjir Kalsel Karena Curah Hujan Tinggi

Komentar Walhi Soal Ucapan Jokowi Bahwa Banjir Kalsel Karena Curah Hujan Tinggi

19 Januari 2021
Istri Artis Ini Mengalami Pelecehan Eksibisionis, Begini Modusnya…

Istri Artis Ini Mengalami Pelecehan Eksibisionis, Begini Modusnya…

19 Januari 2021
Guru Besar USU Dilaporkan Kerena Cuitan “AHY & SBY Bodoh”

Guru Besar USU Dilaporkan Kerena Cuitan “AHY & SBY Bodoh”

18 Januari 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In