
penanews.id, JAKARTA – Selepas tengah malam, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba-tiba menyatakan dirinya akan datang ke Kepolisian Daerah Metro Jaya di Sabtu pagi, 12 Desember 2020. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Youtube Front TV.
“Saya mau menunjukkan bahwa kita tetap punya komitmen untuk menjadi warga negara yang baik untuk patuh hukum, untuk ikut melaksanakan daripada prosedur hukum yang ada,” kata Rizieq dalam video itu.
Rizieq memilih datang ke Polda Metro Jaya setelah stasusnya dalam perkara kerumunan di Petamburan naik menjadi tersangka per Kamis, 10 Desember 2020. Sebelumnya, dua kali panggilan dari penyidik sebagai saksi diabaikannya dengan berbagai alasan. Di antaranya, alasan kelelahan.
Imam FPI itu hanya mengutus pengacaranya. “Saya tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya,” kata Rizieq.
Selain Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangkwa, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
Mereka dibidik dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka walau belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena perkaranya sudah terang. Selain itu, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan sebagai saksi, tapi tidak dipenuhi
“Makanya kami enggak usah capek-capek harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi, tetapkan dulu saja sebagai tersangka,” kata Tubagus Ade.
Sabtu ini, sekitar pukul 10.30, Rizieq tiba di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ditemani Sekretaris FPI, Munarman, Rizieq sesekali tampak melemparkan senyum kepada awak media. “Nanti, Insyaallah secara berkala pengacara akan menemui wartawan untuk memberikan (penjelasan) perkembangan,” kata Rizieq.
Datang sebagai tersangka ke kantor polisi, Rizieq dinilai pengacaranya, Aziz Yanuar, sadar akan potensi langsung ditahan hari ini juga. Aziz mengklaim kliennya bakal kooperatif. “Insyaallah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang,” ujarnya.
Terhadap proses hukum yang sedang membelitnya, Rizieq tak menyerukan perlawanan. Tidak ada imbauan kepada simpatisan untuk melakukan demonstrasi menolak penetapan tersangka, baik oleh Rizieq atau pimpinan FPI.
“Jadi jangan sampai mengganggu proses hukum ini, sabar, tenang, ikuti proses hukum ini dengan baik sesuai dengan aturan yang ada, banyak-banyak berdoa,” kata Rizieq.
Tiga hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, enam laskar pengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di sekitar tol Jakarta-Cikampek. Mereka adalah Andi Oktiawan 33, tahun, Faiz Ahmad Syukur (22), Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Muhammad Suci Khadavi (21) dan Lutfi Hakim (25) dan Muhammad Reza (20).
Insiden ini menimbulkan kontroversi karena jauhnya perbedaan versi kejadian antarpihak Kepolisian dengan FPI. Polisi menyatakan penembakan dilakukan karena para laskar khusus itu menyerang petugas terlebih dahulu menggunakan senjata api dan senjata tajam. Sementara Munarman menyebut para laskar diculik dan dieksekusi.
Untuk menyelidiki sesuai atau tidaknya penembakan itu dengan prosedur, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri membentuk tim khusus yang dipimpin Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.
Komisi III DPR RI juga turun tangan dengan menggelar rapat dengar pendapat dari keluarga korban penembakan pada Kamis lalu.
Aziz Yanuar enggan mengamini bahwa kedatangan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya hari ini sebagai penyerahan diri karena sudah jatuhnya korban jiwa. “HRS selalu kooperatif dalam penegakan hukum.”
sumber: tempo.co