
penanews.id, JAKARTA -Tarif prostitusi yang dipasang pemain sinetron Bawang Putih Berkulit Merah, ST, 27 tahun dan temannya yang selebgram, MA, 26 tahun, sebesar Rp 110 juta. Tarif itu dipatok jika konsumen menginginkan kencan sekaligus dengan mereka berdua.
“Kalau satu orang saja, tarifnya Rp 30 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Djarwoko di kantornya, Jumat, 27 November 2020, dikutip dari tempo.co.
Djarwoko menjelaskan dari tarif sebesar Rp 110 juta itu tidak semuanya untuk ST dan MA. Sebanyak Rp 60 juta di antaranya diterima muncikari AR dan CA. Sisanya untuk kedua artis.
“Dari hasil penyidikan diketahui, kedua muncikari sudah sekitar satu tahun melakukan kegiatan ini,” ujar Djarwoko.
Praktik prostitusi online yang diduga dilakukan ST dan MA terbongkar saat digrebek anggota Polsek Tanjung Priok pada Kamis lalu.
Mereka ditangkap di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.
Saat digrebek, kata Djarwoko, kedua artis itu tengah berhubungan intim bertiga di satu kamar. Sedangkan muncikari AR dan CA menunggu di lobi hotel.
Sampai saat ini, polisi masih menetapkan status ST, MA, dan pelanggannya sebagai saksi. Sedangkan AR dan CA sudah berstatus tersangka.
Keduanya dibidik dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. EMBE