• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Entertainment

Kencani Artis Sinetron dan Selebgram ini, Tarifnya Rp 110 juta

  • Sabtu, 28 November 2020 09:00
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA -Tarif prostitusi yang dipasang pemain sinetron Bawang Putih Berkulit Merah, ST, 27 tahun dan temannya yang selebgram, MA, 26 tahun, sebesar Rp 110 juta. Tarif itu dipatok jika konsumen menginginkan kencan sekaligus dengan mereka berdua.  

“Kalau satu orang saja, tarifnya Rp 30 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Djarwoko di kantornya, Jumat, 27 November 2020, dikutip dari tempo.co.

Baca Juga:

Event ‘Bungkus Night’ yang Diungkap Polisi: Prostitusi di Tempat Spa

Ini alasan Pemerintah Naikkan Tarif Masuk ke Candi Borobudur Jadi Rp 750 ribu

Djarwoko menjelaskan dari tarif sebesar Rp 110 juta itu tidak semuanya untuk ST dan MA. Sebanyak Rp 60 juta di antaranya diterima muncikari AR dan CA. Sisanya untuk kedua artis. 

“Dari hasil penyidikan diketahui, kedua muncikari sudah sekitar satu tahun melakukan kegiatan ini,” ujar Djarwoko. 

Praktik prostitusi online yang diduga dilakukan ST dan MA terbongkar saat digrebek anggota Polsek Tanjung Priok pada Kamis lalu.

Mereka ditangkap di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Saat digrebek, kata Djarwoko, kedua artis itu tengah berhubungan intim bertiga di satu kamar. Sedangkan muncikari AR dan CA menunggu di lobi hotel. 

Sampai saat ini, polisi masih menetapkan status ST, MA, dan pelanggannya sebagai saksi. Sedangkan AR dan CA sudah berstatus tersangka.

Keduanya dibidik dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. EMBE

Tags: Prostitusi artisselebgram terciduk prostitusitarif kencani artis sinetron
53
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kisah Andika Kangen Band: Dari Terpuruk hingga Bangkit Kembali dengan Bantuan Ruben Onsu

Kisah Andika Kangen Band: Dari Terpuruk hingga Bangkit Kembali dengan Bantuan Ruben Onsu

1 tahun yang lalu
179
Keanu Reeves: Sosok Malaikat di Balik Layar

Keanu Reeves: Sosok Malaikat di Balik Layar

1 tahun yang lalu
149
7 Fakta Menarik tentang Jamrud, Band Rock Legendaris Indonesia

7 Fakta Menarik tentang Jamrud, Band Rock Legendaris Indonesia

2 tahun yang lalu
436
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Cerita Istri Randy Pangalila Tinggalkan Karier Mapan di Kanada demi Ikut Suami

Cerita Istri Randy Pangalila Tinggalkan Karier Mapan di Kanada demi Ikut Suami

2 tahun yang lalu
85
Barista Surabaya Menangkan Kompetisi Menyeduh Kopi di Madura, Yuk Intip Keseruannya!

Barista Surabaya Menangkan Kompetisi Menyeduh Kopi di Madura, Yuk Intip Keseruannya!

2 tahun yang lalu
87
Berikutnya
Siap-siap, Gaji PNS Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Siap-siap, Gaji PNS Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.