Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Selasa, 22 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

BEM Nusantara Akan Gugat Omnibus Law

TwitterFacebookWhatsApp
gugat omnibus law

penanews.id, JAKARTA -Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara berencana mengajukkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pengesahaan UU Omnibus Law yang dinilai merugikan beberapa pihak.

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana mengatakan jika dirinya telah menggelar pertemuan dengan beberapa perwakilan daerah guna membahas hal tersebut.

Baca Juga:

Skandal Bank Dunia, Benarkah EODB Jadi Alasan Penyusunan Omnibus Law?

Dalam Omnibus Law, SKK Migas akan Dibubarkan, Pertamina Siap Gantikan

“Hari ini kita berkumpul, perwakilan koordinator daerah di tiap provinsi. Hari ini tidak mengajak seluruh kampus, karena kita tahu ada Covid-19 yang menghalangi,” kata Hengky kepada media, Rabu 11 November 2020.

Guna melancarkan judicial review tersebut, lanjut Hengky, BEM Nusantara juga sudah membentuk tim advokasi. Tim ini bertugas mengawal hingga Omnibus Law ditarik kembali di MK.

Namun sayangnya, Hengky belum bisa memastikan kapan judicial review tersebut dilakukan. Hingga sekarang, dirinya masih menunggu kesiapan dari tim advokasi yang telah dibentuk itu.

“Terkait tanggal judicial review, kami masih menunggu kesiapan tim yang sudah dibentuk, kapan sekiranya sanggup, kita langsung berangkat menuju Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Hengky mengungkapkan, BEM Nusantara juga berencana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, dengan tujuan memberikan jalan keluar secara langsung atas kericuhan yang terjadi karena UU Cipta Kerja ini.

“Nanti rencananya menyurati presiden, dan mudah-mudahan presiden bisa ketemu dengan kita, bagaimana nanti mahasiswa memberikan solusi, bukan hanya mengkritisi,” ucapnya.

Meski demikian, kata Hengky, BEM Nusantara tidak melarang setiap elemen masyarakat ataupun mahasiswa yang ingin melakukan aksi demo. Sebab, menurut dia, terkait hal ini semua orang punya kepentingan yang sama.

“Terkait solusi yang kami rapatkan, kita coba dulu menunggu waktu presiden. Bagi yang turun ke jalan, kawan-kawan tidak ada larangan, karena semua mempunyai jalan perjuangannya masing-masing,” tutupnya.

sumber: ngopibareng.id

Tags: bem nusantaragugat omnibus lawOmnibus Law
28
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

1 tahun ago
89
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

1 tahun ago
55
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

2 tahun ago
73
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

2 tahun ago
54
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun ago
108
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun ago
62
Next Post
Ujicoba Kombinasi Vaksin Unair Telah Dipatenkan

Ujicoba Kombinasi Vaksin Unair Telah Dipatenkan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In