• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 25 Juni 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Undang-undang Cipta Kerja Menyengsarakan Rakyat Kecil

  • Rabu, 7 Oktober 2020 14:49
FacebookTwitterWhatsApp
KH Said Aqil Sirodj
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj

penanews.id, JAKARTA -Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj memandang UU Cipta Kerja yang baru diputuskan pada Senin (5/10) lalu itu, sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.


“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” tegas Kiai Said saat memberikan sambutan dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta secara virtual, pada Rabu (7/9) pagi.

Baca Juga:

Ketum PBNU: Peradaban Indonesia Tidak Lepas Dari Syaikhona Kholil Bangkalan

Alasan Menteri Agama Sebut Kemenag Hadiah Khusus NU


Ia mengungkapkan, warga NU harus punya sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja yang kontroversi itu. Sikap itulah yang akan menemukan jalan keluar.


“Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” tegas Ketum PBNU kelahiran Cirebon, 67 tahun yang lalu ini.

Kiai Said menilai, UU Cipta Kerja menganggap lembaga pendidikan layaknya perusahaan. Hal tersebut, tegasnya, tidak bisa dibenarkan.


“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” tegasnya dengan intonasi suara yang meninggi.


Lebih jauh, Kiai Said mengungkapkan bahwa UUD 1945 Pasal 33 masih sangat jauh dari implementasi. Menurutnya, konstitusi negara itu hanya sebatas tulisan di atas kertas putih yang dicetak berulang-ulang dengan jumlah jutaan lembar. 


“Tapi tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia. Apakah itu sudah diimplementasikan? Sama sekali tidak. Bahkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin kian miskin,” tuturnya miris.


Terlebih, lanjutnya, di era keterbukaan seperti sekarang ini yang sangat bebas dan liberal, ditambah dengan sistem kapitalisme membuat nasib rakyat kecil semakin tertindas. Kiai Said menilai para politisi hanya memanfaatkan rakyat untuk kepentingan suara. 

“Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya (rakyat) dibutuhkan. Tapi kalau sudah selesai (rakyat) ditinggal. UUD 1945 Pasal 33 itu hanya tulisan di atas kertas tapi tidak pernah diimplementasikan,” tegasnya, sekali lagi. 


“Saya berharap NU nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Dengan sikap kritis tapi elegan. Tidak boleh anarkis karena tidak ada gunanya itu,” katanya. 


Diberitakan sebelumnya, terdapat berbagai pihak yang telah menolak dan keberatan atas disahkannya UU Cipta Kerja itu. Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berada dalam satu barisan menolak UU Cipta Kerja.


Ketua LP Ma’arif NU, Z Arifin Junaidi mengaku kecewa lantaran Komisi X sudah menyampaikan ke publik bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop. Namun kenyataannya, sektor pendidkan masih ada dalam UU Cipta Kerja.


“Ini jelas mengelabui rakyat,” katanya. Dengan demikian, LP Ma’arif NU akan mengajukan judicial review atas UU Cipta Kerja. 


DPP K-Sarbumusi juga menyatakan sikap dengan akan melakukan judicial review atas pasal 59 ini yang tidak dimasukkan dan diakomodasi oleh pemerintah. Pada dasarnya, Sarbumusi menerima tapi dengan catatan.


“Catatan itu kenapa kok kesepakatan (pasal 59) itu tidak diakomodir? Padahal jantungnya serikat buruh ada di sana. Makanya kita akan melakukan judicial review terkait pasal itu,” kata Wakil Presiden Dalam Negeri DPP K-Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko. 

sumber: NU Online

Tags: Nahdlatul UlamaNU soal UU Cipta Kerja
50
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

4 minggu yang lalu
29
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 bulan yang lalu
8
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

1 bulan yang lalu
22
Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

2 bulan yang lalu
24
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

2 bulan yang lalu
44
Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

4 bulan yang lalu
24
Berikutnya
Tagih Utang ke ‘Ibu Kombes’ Lewat Medsos, Pengadilan Bebaskan Febi

Tagih Utang ke 'Ibu Kombes' Lewat Medsos, Pengadilan Bebaskan Febi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.