Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah telah menonaktifkan ratusan ribu orang sebagai penerima program kartu prakerja. Hingga Ahad, 21 September 2020, jumlahnya mencapai 180 ribu orang. Mereka sebagian berasal dari peserta program prakerja gelombang I hingga IV.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan pencabutan kepesertaan diatur dalam Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Beleid tersebut menjelaskan bahwa apabila dalam 30 hari pasca menerima Kartu Prakerja, peserta belum memanfaatkan dana pelatihan untuk membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya dicabut.
“Setelah pencabutan ini, mereka tidak bisa mendaftar lagi di Kartu Prakerja,” kata dia.
Dari penelusuran manajemen, ada tiga alasan utama penerima Kartu Prakerja tidak memanfaatkan fasilitasnya, antara lain telah mendapat pekerjaan, lupa kata sandi, serta tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Manajemen Pelaksana, ujar Louisa, sejak 20 Maret 2020 telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ, dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat bertanya mengenai program tersebut.
“Kami juga telah mengirimkan SMS reminder kepada semua penerima H-7 sebelum expired,” ujarnya dikutip dari tempo.co. EMBE