penanews.id, JAKARTA – Sehari setelah pernyataan PBNU yang menyarankan agar Pilkada serentak 2020 ditunda demi mencegah meluas penyebaran virus corona, beredar di media sosial.
Pemerintah, melalui Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, langsung menegaskan bahwa Pilkada 2020 tetap akan digelar disesuai jadwal 9 Desember mendatang.
“Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi COVID-19 akan berakhir,” kata Fadjroel dikutip dari tempo.co, Senin, 21 September 2020.
Fadjroel mengatakan Jokowi telah meminta Pilkada dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas. Hal ini untuk menghindari adanya klaster baru Pilkada.
Ia menegaskan Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan, kata dia, juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada,” kata Fadjroel.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.
Beberapa waktu belakangan, desakan untuk menunda Pilkada 2020 semakin santer. Usulan ini muncul dari Perludem hingga Komnas HAM.
Hal ini terkait dengan banyaknya kasus Covid-19 yang muncul akibat aktivitas Pilkada. Bahkan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belakangan diketahui ikut terpapar Covid-19. EMBE