• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 14 Mei 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Langgar Protokol Cegah Corona di Jatim, Sanksi Rp 250 Ribu

  • Senin, 14 September 2020 10:46
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAWA TIMUR – Protokol kesehatan (prokes) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jatim menjadi perhatian serius Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Beberapa sanksi bagi pelanggar siap diterapkan, salah satunya denda Rp 250 ribu.

Salah satu langkah yang diambil yaitu penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:

PKB Halangi Khofifah Saingi Cak Imin: Lebih Baik Lanjut Jadi Gubernur Jatim

Prabowo dan Khofifah Makan Malam Bersama, Begini Reaksi PKB

Dalam regulasi yang ditetapkan Gubernur Khofifah sejak 4 September dan diundangkan 7 September itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut hingga dagu.

Selain itu wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Juga penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan.

“Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu,” terang Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa dikutip dari jatimnow.com.

Budi menjelaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020. Hal itu merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung 7 hari sosialisasi sejak diundangkan.

Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Kewajiban pelaku usaha yaitu ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala hingga melakukan upaya deteksi dini.

Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta dan usaha besar Rp 25 juta.

Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

“Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim, karena uang denda akan masuk dalam kas daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat,” terang Budi.

Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten dan kota di Jatim. Namun ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai pergub.

“Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat di sana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kabupaten dan kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing,” ungkapnya.

Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, Satpol PP akan dibantu TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat. EMBE

 

 

Tags: Khofifah indar parawansaprokes corona jatimsanksi langgar prokol Kesehatan
29
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Di Acara Halal Bihalal IKAMA, H. Rawi: Mari Bersatu Bangun Madura

Di Acara Halal Bihalal IKAMA, H. Rawi: Mari Bersatu Bangun Madura

1 bulan yang lalu
25
Hadiri Muswil IKAMA Jatim, Wabup Fauzan: Kolaborasi Ini Harus Lebih Konkrit

Hadiri Muswil IKAMA Jatim, Wabup Fauzan: Kolaborasi Ini Harus Lebih Konkrit

1 bulan yang lalu
68
Jaring Ketua Baru, IKAMA Jawa Timur Gelar Muswil dan Rakerwil

Jaring Ketua Baru, IKAMA Jawa Timur Gelar Muswil dan Rakerwil

1 bulan yang lalu
58
Safari Ramadan: SKK Migas dan PHE WMO Perkuat Sinergi dengan Pemkab Bangkalan

Safari Ramadan: SKK Migas dan PHE WMO Perkuat Sinergi dengan Pemkab Bangkalan

2 bulan yang lalu
24
Usai Sertijab, Bupati dan Wabup Bangkalan Tinjau TPST Yang Baunya Dikeluhkan Warga

Usai Sertijab, Bupati dan Wabup Bangkalan Tinjau TPST Yang Baunya Dikeluhkan Warga

2 bulan yang lalu
83
PHE-WMO Raih PROPER Emas 2024 Berkat Program Eco-Edufarming

PHE-WMO Raih PROPER Emas 2024 Berkat Program Eco-Edufarming

3 bulan yang lalu
15
Berikutnya
Petugas Covid 19 Rapis Tes Pedagang dan Pengunjung Warung di Bawah Suramadu

Petugas Covid 19 Rapis Tes Pedagang dan Pengunjung Warung di Bawah Suramadu

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.