penanews.id, JAWA TIMUR – Protokol kesehatan (prokes) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jatim menjadi perhatian serius Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Beberapa sanksi bagi pelanggar siap diterapkan, salah satunya denda Rp 250 ribu.
Salah satu langkah yang diambil yaitu penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam regulasi yang ditetapkan Gubernur Khofifah sejak 4 September dan diundangkan 7 September itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut hingga dagu.
Selain itu wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Juga penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan.
“Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu,” terang Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa dikutip dari jatimnow.com.
Budi menjelaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020. Hal itu merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung 7 hari sosialisasi sejak diundangkan.
Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Kewajiban pelaku usaha yaitu ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu, menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala hingga melakukan upaya deteksi dini.
Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta dan usaha besar Rp 25 juta.
Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
“Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim, karena uang denda akan masuk dalam kas daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat,” terang Budi.
Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten dan kota di Jatim. Namun ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai pergub.
“Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat di sana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kabupaten dan kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing,” ungkapnya.
Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, Satpol PP akan dibantu TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat. EMBE