
Penanews.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan lagi PSBB. Keputusan ini diambil karena kasus covid 19 di ibukota masih terus naik.
Rencananya, PSBB yang akan aktivitas publik itu mulai diberlakukan efektif pada Senin, 14 September 2020.
“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” ujar Anies seperti dikutip dari tempo.co.
Menurut Anis, PSBB perlu diterapkan karena saat ini kondisi Jakarta lebih darurat dari pada awal wabah.
“Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta, idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja. Butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek karenanya kami akan segera berkoordinasi,” kata Anies.
Sementara untuk kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa atau kegiatan-kegiatan komunitas besar, kata Anies, tidak boleh dilakukan.
“Bahkan saya boleh menganjurkan, kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat, sebaiknya ditunda,” ujar Anies Baswedan.
PSBB Total ini otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh DKI Jakarta pada Maret 2020, saat pandemi Covid-19 mulai menyebar di Ibu Kota. EMBE