Penanews.id, BANGKALAN – Kabar yang sedang diperbincangkan warga Kabupaten Bangkalan hari-hari ini adalah tentang bantuan modal dari Dinas Koperasi untuk UMKM.
Dari pengumuman yang beredar di media sosial dan grup aplikasi percakapan online menyebutkan ada bantuan dengan nominal Rp 2,4 juta per usaha mikro.
Baca Juga:
Usaha mikro yang dimaksud antara lain pedagang pasar, ojek online, Pedagang Kaki lima, dan industri rumah tangga.
Syaratnya, para pemilik usaha itu tidak sedang memiliki tanggungan pinjaman di bank. Tidak memiliki tabungan lebih dari Rp 2 juta di rekening. dan tentu harus warga Bangkalan yang ditandai dengan memiliki KTP dan Kartu Keluarga.
Redaksi penanews.id, meminta seorang pengemudi ojek online untuk menghubungi nomor yang tertera di pengumuman itu. dan si penerima telepon membenarkan adanya program tersebut.
Ketika ditanya soal syarat untuk ojek online, pegawai Dinas Koperasi itu menyatakan salah satu syaratnya adalah menyetor kartu pengenal ojek online.
“Padahal ojek online tak mengeluarkan kartu semacam itu,” kata Rohman, pengemudi ojek online tersebut.
Maka Rohman pun pesimis bisa lolos jika mengajukan bantuan itu. “kalau gak ada kenalan, kayaknya sudah dapat,” ungkap dia.
EMBE