Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah menyatakan mekanisme penyaluran bantuan sosial atau bansos untuk penduduk miskin bakal segera dirombak. Kategori yang akan digunakan yaitu tingkat kerentanan, bukan lagi persentase penduduk paling miskin.
“Ke depan sebenarnya terget intervensi bansos ini berdasarkan kerentanan,” kata Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Bappenas, Maliki, dalam diskusi online di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Dilansir tempo.co, Selama ini, kata Maliki, bantuan sosial baru mengandalkan data persentase penduduk paling miskin. Contohnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pada BPJS Kesehatan. “Ini kan 40 persen terbawah (termiskin),” kata dia.
Dari data terakhir pada September 2019, angka kemiskinan di Indonesia mencapai 9,22 persen atau sebanyak 24,79 juta orang. Sementara, pemerintah punya target kemiskinan yang tergolong ekstrem bisa hilang sama sekali pada 2024.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah ingin penyaluran bansos benar-benar terukur. Salah satunya dengan mekanisme penyaluran berbasis kriteria kerentanan ini.
Tapi sebelum ke sana, ada proses integrasi data kemiskinan secara nasional. Untuk itulah, Bappenas meluncurkan Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu (SEPAKAT) sejak 2018.
Dengan sistem ini, Bappenas membantu pemerintah daerah untuk melakukan analisa sosial ekonomi di wilayah mereka. Sehingga mereka mengetahui, kelompok rentan miskin hingga miskin ekstrem mana yang perlu diintervensi. (EMBE)