Penanews.id, BANGKALAN – Masyarakat penyandang disabilitas mempersoalkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas
melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020. Aturan ini dinilai tidak selaras dengan amanah Undang-undang Disabilitas Nomor 8 tahun 2016.
Protes ini disuarakan ulang Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasani Bin Zuber dalam sebuah diskusi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu, 24 Juni 2020.
“Intinya, kami minta Perpres itu direvisi,” kata dia kepada Tempo.
Politikus Partai Demokrat ini mencontohkan beberapa ketidakselarasan tersebut. Dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, kata dia, masalah disabilitas telah dimasukkan sebagai bagian dari isu Hak Asasi Manusia. Namun dalam Perpres itu Komisi Nasional Disabilitas (KND) justru akan diletakkan di bawah Kementrian Sosial yang tak menangani permasalahan HAM.
Maka menurut Hasani, kondisi itu akan membuat posisi KND di bawah Kemensos kurang tepat. Apalagi selama ditangani Kemensos, masyarakat disabilitas kecewa karena program disabilitas hanya berkutat antara jaminan, pemberdayaan atau rehabilitasi sosial. Semua program itu sama sekali tak memposisikan isu disabilitas sebagai isu HAM.
“Kalau negara belum mau memposisikan KND sebagai lembaga independen, minimal KND berada di bawah Kementrian Hukum dan HAM atau di bawah Komnas HAM,” ujar dia.
Yang juga sangat disayangkan Hasani, berbagai kebijakan dalam Perpres diputuskan tanpa melibat organisasi penyandang disabilitas yang jumlahnya mencapai 145 organisasi di seluruh Indonesia .
Contohnya, kata dia, dari 7 kursi komisioner KND, penyandang disabilitas hanya kebagian 4 kursi, sisanya 3 kursi untuk perwakilan pemerintah.
“Kami ingin 5 kursi komisioner dari penyandang disabilitas. Kami juga ingin organisasi disabilitas dilibatkan penuh sejak seleksi pansel dan pemilihan komisioner KND yang pertama ini,” jelas dia. (EMBE)