• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 21 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Kosong

Politikus Demokrat: Perpres Komnas Disabilitas Harus Direvisi

  • Rabu, 24 Juni 2020 22:57
FacebookTwitterWhatsApp
Komisi nasional disabilitas
Anggota DPR Hasani Bin Zuber

Penanews.id, BANGKALAN – Masyarakat penyandang disabilitas mempersoalkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas
melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020. Aturan ini dinilai tidak selaras dengan amanah Undang-undang Disabilitas Nomor 8 tahun 2016.

Protes ini disuarakan ulang Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasani Bin Zuber dalam sebuah diskusi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu, 24 Juni 2020.

Baca Juga:

Tiga Alasan Anggota DPR Hasani bin Zuber Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

Sekolah Politik Demokrat Bangkalan: Pemuda sebagai Pilar Transformasi Politik

“Intinya, kami minta Perpres itu direvisi,” kata dia kepada Tempo.

Politikus Partai Demokrat ini mencontohkan beberapa ketidakselarasan tersebut. Dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, kata dia, masalah disabilitas telah dimasukkan sebagai bagian dari isu Hak Asasi Manusia. Namun dalam Perpres itu Komisi Nasional Disabilitas (KND) justru akan diletakkan di bawah Kementrian Sosial yang tak menangani permasalahan HAM.

Maka menurut Hasani, kondisi itu akan membuat posisi KND di bawah Kemensos kurang tepat. Apalagi selama ditangani Kemensos, masyarakat disabilitas kecewa karena program disabilitas hanya berkutat antara jaminan, pemberdayaan atau rehabilitasi sosial. Semua program itu sama sekali tak memposisikan isu disabilitas sebagai isu HAM.

“Kalau negara belum mau memposisikan KND sebagai lembaga independen, minimal KND berada di bawah Kementrian Hukum dan HAM atau di bawah Komnas HAM,” ujar dia.

Yang juga sangat disayangkan Hasani, berbagai kebijakan dalam Perpres diputuskan tanpa melibat organisasi penyandang disabilitas yang jumlahnya mencapai 145 organisasi di seluruh Indonesia .

Contohnya, kata dia, dari 7 kursi komisioner KND, penyandang disabilitas hanya kebagian 4 kursi, sisanya 3 kursi untuk perwakilan pemerintah.

“Kami ingin 5 kursi komisioner dari penyandang disabilitas. Kami juga ingin organisasi disabilitas dilibatkan penuh sejak seleksi pansel dan pemilihan komisioner KND yang pertama ini,” jelas dia. (EMBE)

Tags: Hasani bin zuberKomnas disabilitasPerpres disabilitas
51
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bahis Dunyasinda Most bet ile Basariyi Yakalayin

2 hari yang lalu
0

Uğurlu Bahis Etməyin Məsləhətləri Mostbet Platformasında
2 hari yang lalu
2

En İyi Paralı Rulet Siteleri Hangileri?

2 hari yang lalu
0

Her yerde slot keyfini yaşa ve kazancını maksimize et The Dog House

4 hari yang lalu
0

Slot tutkunlarının tercihi: Rokubet giriş

4 hari yang lalu
2

Demo slot EGT kullanıcı yorumları ne diyor?

4 hari yang lalu
0
Berikutnya
Kasus Covid 19 di Jatim Tinggi, Kapolda Jatim Minta Bantuan Ulama

Kasus Covid 19 di Jatim Tinggi, Kapolda Jatim Minta Bantuan Ulama

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.