
Penanews.id, JAKARTA – Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang pemilihan ekonomi di masa pandemi Covid 19 dan New Normal.
Aturan yang diterbitkan pada 28 Mei lalu ini, berisi tata cara beraktivitas di tempat publik, seperti Mall, pasar, cafe, restoran dan departement store.
Baca Juga:
Selain pengunjung diwajibkan menerapkan protokol Covid 19 seperti menjaga jarak dan memakai masker. Para pengunjung yang sedang batuk dan flu tak dibolehkan masuk dan berada di tempat publik.
Sedang untuk para pedagang pasar dan para pekerja di mall dan restoran. Tidak hanya diwajibkan memakai masker, namun juga wajib memakai sarung tangan juga kaca penutup wajah.
Pasar dan cafe dan tempat publik lain, harus menyediakan tempat cuci tangan dan menyemprotkan cairan disinfektan tiap dua hari.
Jumlah pengunjung pun di batasi. Untuk pasar hanya boleh dikunjungi 30 persen dari kondisi normal. sementara Mall, cafe dan restoran hanya boleh diisi 40 persen pelanggan.
Kebijakan new normal ini, baru akan diberlakukan di provinsi dengan dengan laju pertumbuban Corona yang relatif rendah. (EMBE)