
Penanews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 58 laporan gratifikasi lebaran dari sejumlah pejabat pusat dan daerah. Pelaporan dilakukan lewat layanan gratifikasi online.
Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan total gratifikasi yang dilaporkan senilai Rp 62,8 juta. 22 Laporan dari daerah dan 8 laporan dari BUMN. Nilainya berkisar antara Rp 50 sampai 10 juta. Berupa parsel, barang pecah belah dan tunai.
Tujuan gratifikasi lebaran itu beragam. Umumnya untuk uang tambahan menyambut lebaran, THR hingga ucapan Terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu.
“Batas pelaporan gratifikasi adalah 30 harisejak diterima. jika tak dilaporkan, masuk unsur pidana,” ungkap Ipi dalam rilis tertulis. (EMBE)






