Penanews.id, JAKARTA – Rabu, 1 April 2020, sekitar pukul 11.00 wib, Menteri Hukum dan Kemanan Yasonna Laoly menyatakan telah membebaskan 5.556 narapidana.
Kebijakan ini tertuang dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2020, sebagai upaya menghindari penyebaran virus Corona di penjara.
Kemenkumham menghitung bisa mengeluarkan 30 ribu hingga 35 ribu warga binaan dengan payung hukum tersebut.
Yasonna menjelaskan kondisi sebagian besar lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang over kapasitas sangat rentan terjadinya penyebaran virus Corona.
Terkait kondisi para terpidana, Yasonna mengklaim hingga saat ini belum ada satu pun narapidana atau warga binaan yang terinfeksi virus Corona.
Ia mengatakan hal itu bisa terjadi karena sejak awal menerapkan prosedur kesehatan yang ketat di seluruh lapas di Indonesia. (EMBE)