Penanews.id,Bangkalan- Para pelaku usaha di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur hari ini, Rabu (1/4/2020) dipanggil oleh pemerintah kabupaten setempat.
Pemangilan itu berkenaan dengan penarikan retribusi dan pajak parkir. Pasalnya, sektor tersebut dinilai belum mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Bangkalan Mohni mengungkapkan, selain belum signifikan mendongkrak PAD, beberapa potensi parkir belum diserap secara dioptimalkan.
“Karena PAD dari sektor parkir ini masih jauh dari potensi yang ada, potensi sangat banyak tapi realisasi sangat rendah,” tutur Mohni, kepada awak media Rabu (1/4/2020).
Pihaknya kata Mohni akan memperbaiki tata kelola parkir untuk meningkatkan PAD. Selain itu, akan memberikan bimbingan kepada juru parkir (jukir) agar memberikan pelayanan yang baik kepada para pengguna jasa parkir.
“Akan kita perbaiki sesuai dengan regulasi dan kesepakatan, regulasinya sudah jelas ada UU pajak parkir dan (Perda) retribusi parkir. Kalau tetap seperti ini pastinya orang malah menuduh kita, dikira main mata,” terannya.
Bagi pengusaha yang memiliki lahan parkir sendiri seperti Hypermat dan Tom & Jerry, sambung dia, hal itu bisa dikelola sendiri. Namun akan dikenakan pajak parkir sebesar 30 persen.
Sedangkan, untuk lahan parkir milik Pemkab Bangkalan seperti di Rumah Sakit, Stadion dan dibahu jalan langsung dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
“Berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) hasil retribusi parkir yang dikelola Dishub semuanya masuk ke Kasda (Kas Daerah),” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Bangkalan menargetkan PAD dari sektor retribusi parkir sebesar Rp 1.149.451.000 (satu miliar seratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah). Sedangkan target dari sektor Pajak parkir sebesar Rp 157.691.000 (seratus lima puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
(Abdi)