• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 24 Juni 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

PAD Rendah Dari Sektor Ini, Pemkab Panggil Pelaku Usaha

  • Rabu, 1 April 2020 18:19
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id,Bangkalan- Para pelaku usaha di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur hari ini, Rabu (1/4/2020) dipanggil oleh pemerintah kabupaten setempat.

Pemangilan itu berkenaan dengan penarikan retribusi dan pajak parkir. Pasalnya, sektor tersebut dinilai belum mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:

Forkopimda Hingga Tokoh Blater di Bangkalan Deklarasi Stop Kekerasan

Jelang Penghujung Tahun, Pemkab Bangkalan Terima 4 Penghargaan

Wakil Bupati Bangkalan Mohni mengungkapkan, selain belum signifikan mendongkrak PAD, beberapa potensi parkir belum diserap secara dioptimalkan.

“Karena PAD dari sektor parkir ini masih jauh dari potensi yang ada, potensi sangat banyak tapi realisasi sangat rendah,” tutur Mohni, kepada awak media Rabu (1/4/2020).

Pihaknya kata Mohni akan memperbaiki tata kelola parkir untuk meningkatkan PAD. Selain itu, akan memberikan bimbingan kepada juru parkir (jukir) agar memberikan pelayanan yang baik kepada para pengguna jasa parkir.

“Akan kita perbaiki sesuai dengan regulasi dan kesepakatan, regulasinya sudah jelas ada UU pajak parkir dan (Perda) retribusi parkir. Kalau tetap seperti ini pastinya orang malah menuduh kita, dikira main mata,” terannya.

Bagi pengusaha yang memiliki lahan parkir sendiri seperti Hypermat dan Tom & Jerry, sambung dia, hal itu bisa dikelola sendiri. Namun akan dikenakan pajak parkir sebesar 30 persen.

Sedangkan, untuk lahan parkir milik Pemkab Bangkalan seperti di Rumah Sakit, Stadion dan dibahu jalan langsung dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

“Berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) hasil retribusi parkir yang dikelola Dishub semuanya masuk ke Kasda (Kas Daerah),” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Bangkalan menargetkan PAD dari sektor retribusi parkir sebesar Rp 1.149.451.000 (satu miliar seratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah). Sedangkan target dari sektor Pajak parkir sebesar Rp 157.691.000 (seratus lima puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu rupiah).

(Abdi)

Tags: DPRD kabupaten BangkalanPelaku usahaPemerintah kabupaten BangkalanPemkab Bangkalan
16
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tragis, Nenek di Bangkalan Tewas Setelah Dianiaya Cucu Sendiri

Tragis, Nenek di Bangkalan Tewas Setelah Dianiaya Cucu Sendiri

12 jam yang lalu
25
Warga Surabaya Curi Motor Kabur ke Bangkalan, Ditangkap di Suramadu

Warga Surabaya Curi Motor Kabur ke Bangkalan, Ditangkap di Suramadu

18 jam yang lalu
12
Kecelakaan Beruntun di Lokasi Proyek Revitalisasi Jembatan di Bangkalan

Kecelakaan Beruntun di Lokasi Proyek Revitalisasi Jembatan di Bangkalan

18 jam yang lalu
98
Bupati Bangkalan Cek Aset Daerah, Fokus Awal Kendaraan Dinas

Bupati Bangkalan Cek Aset Daerah, Fokus Awal Kendaraan Dinas

7 hari yang lalu
19
Bupati Bangkalan Resmi Dikukuhkan sebagai Kasatkorcab Banser

Bupati Bangkalan Resmi Dikukuhkan sebagai Kasatkorcab Banser

7 hari yang lalu
21
Dua Motor Tabrakan di Bangkalan, Empat Orang Masuk Rumah Sakit

Hendak Belok Masuk Perumahan, Tiba-Tiba Disambar Scoopy, Begini Kondisi Korban!

2 minggu yang lalu
19
Berikutnya
PAD Rendah Dari Sektor Ini, Pemkab Panggil Pelaku Usaha

PAD Rendah Dari Sektor Ini, Pemkab Panggil Pelaku Usaha

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.