penanews.id, SUMENEP – Yang satu inisialnya AA, satunya AN. Usia mereka terpaut 2 tahun. AA 22 tahun asal Pasean, Pamekasan. AN 20 tahun asal Galaga, Banyuwangi. Kesamaan mereka adalah sama-sama melacur di usia muda dan sama-sama ditangkap Polres Sumenep pada Rabu malam.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di Jalan Trunojoyo, saat tengah melayani dua pria penjaja cinta. ES, 22 tahun, pemuda yang menjadi mucikari dua gadis muda ini pun ikut diciduk.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan tarif sekali kencan dua wanita muda ini Rp 500 ribu. Harga ini belum termasuk untuk mucikari Rp 100 ribu pertransaksi.
dari tangan mucikari ER, polisi menyita uang Rp 1,2 juta. Sepeda motor dan handphone pun turut disita. Uang ini diduga bayaran untuk AA dan AN.
ER dijerat dengan pasal 506 dan pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya cuma satu tahun empat bulan kurungan. Sementara AA dan AN berstatua saksi. (EMBE)