penanews.id, PAMEKASAN – Mulai Senin 16 Desember 2019, Satlantas Polres Pamekasan menambah syarat baru untuk pembuatan SIM baru juga perpanjangan SIM lama. Bunyi syarat itu: pemohon wajib mengikuti tes psikologi.
Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2009 tentang SIM. Syarat ini adalah aturan lama namun baru diterapkan sekarang ini.
Menurut Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto mengatakan tes itu diyakini bisa mencegah kecelakaan dan mengurangi kejahatan.
Di Pamekasan, tempat tes psikologi dipusatkan dijalan Raya Nyalaran Dusun Jelbudan, Kabupaten Pamekasan. Materi dalam tes Psikotes tersebut salah satunya mengenai konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
“Tes Psikologi tersebut akan di berlakukan di seluruh Satpas atau kantor SIM di wilayah Polda Jawa timur,” kata Didik. (MTV)