penanews.id, SIDOARJO – Minimarket Barokah GSM di Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo kemalingan. Sebuah tas pinggang, berisi uang tunai 4 juta, milik seorang sales, tiba-tiba raib saat ia sedang menyelesaikan order barang di minimarket.
Pegawai mini market lalu buka cctv. Pencurian itu terekam. Pelakunya pun dikenali: seorang mantan sales, dulu sering masok barang ke mini market itu. Namanya Sudarmono, 34 tahun, dalam KTP alamatnya jalan KH. Mimbar Gang 6 No. 8, Jombang.
Korban pun melapor ke Polsek Wonoayu. Berbekal rekaman CCTV, polisi pun menangkap Sudarmono saat kongkow tak jauh dari mini market GSM.
“Karyawan toko tidak merasa curiga, karena tersangka adalah mantan sales yang sering diorder toko itu,” kata Kapolsek Wonoayu, AKP Anak Agung Gede, Sabtu, (07/12/2019).
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah dua kali mencuri. Pertama di sebuah toko wilayah Candi, dan kedua di toko wilayah Wonoayu. Dia nekat mencuri karena terlilit utang sebesar Rp 6 juta. Utang itu, katanya, untuk menafkahi dua istrinya.
Kini, Sudarmono akan terpisah lama dengan dua istrinya. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MTV)